Medan, barisanbaru.com
Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan LSM SUARA PROLETAR lewat surat Nomor:30/LSM-SP/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 kepada Dirkrimsus Poldasu penanganannya dinilai cukup lamban.
Terkait hal tersebut diatas LSM SUARA PROLETAR menyurati kapoldasu, kapolri serta komisi III DPR RI pada tanggal 22 Februari 2024. Didalam suratnya LSM SUARA PROLETAR menyatakan dimana pada laporan terkait pekerjaan Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sebesar 4,4 miliar rupiah lebih, terdapat beberapa kejanggalan seperti :
CV.Dinamika dengan penawaran sebesar 4,3 miliar rupiah lebih dijadikan sebagai pemenang lelang sementara CV.AA Rahman dengan penawaran sebesar 3,9 miliar rupiah lebih dikalahkan tanpa alasan yang jelas; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2024menyatakan bahwa progress atas pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas mencapai 69% yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi dilapangan; 9 Desember 2024 Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP memenuhi undangan verivikasi dari krimsus poldasu dimana pada saat pemeriksaan Ridwanto Simanjuntak,SIP menyampaikan tiga data tambahan yang tertuang pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dimana data tambahan tersebut antara lain adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor CV.DJA mengalami keterlambatan 44 hari kerja dan dinyatakan belum dibayar 100% sementara hal ini bertolak belakang dengan Laporan Keuangan Pemko Medan tahun anggaran 2023 yang antara lain menyatakan bahwa untuk Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan persentase realisasi anggarannya mencapai 100%.
LSM SUARA PROLETAR memohon kepada kapoldasu, kapolri serta komisi III DPR RI agar berkenan memberikan atensi serta respon yang positif dan konstruktif terkait progress laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut agar segera ditetapkan siapa yang menjadi tersangka dan menindaklanjuti laporan LSM SUARA PROLETAR tersebut agar diproses hingga ke meja hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Dik)












