Barisanbaru News (Tapanuli Selatan )
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menahan oknum Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial DS.Tersangka ditahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020 Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hal ini disampaikan Kajari Tapanuli Selatan Ardian,SH,MH,didampingi Kasi Intelijen Saman Dohar Munthe,SH,MH dan Kasubbag BIN Amiruddin Harahap,SH,MH saat menggelar konferensi pers kepada awak media dikantor Kejari Tapanuli Selatan,Sipirok.Sebelum membawa oknum Kades Panaungan DS yang telah memakai baju rompi orange ke ruang tahanan,jumat 26/03/21.
Kajari Ardian menjelaskan modus yang dilakukan tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan adalah setelah APBDes 2019-2020 disahkan, tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan mengajak Bendahara Desa untuk mencairkan setiap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cair pertahapnya. Kemudian setelah DD dan ADD tersebut cair, tersangka DS selaku Kepala Desa hanya menyerahkan kepada Bendahara desa uang untuk pembayaran kegiatan rutin, sisanya Tersangka DS selaku Kepala Desa sendiri yang mengelolanya ungkap beliau.
Selanjutnya tersangka DS selaku Kepala Desa membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan tapi faktanya tidak dilaksanakan tambah Kajari.
Lebih rinci Kajari Tapsel mengatakan Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus, Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Tersangka DS selaku Kepala Desa sebesar Rp. 210.689.526,- (Dua ratus sepuluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) dan Anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Tersangka DS selaku Kepala Desa sebesar Rp. 628.271.300,- (Enam ratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu tiga ratus rupiah), maka jumlah anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2019 dan 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (kerugian perekonomian negara) sebesar Rp. 838.960.826,- (Delapan ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) terangnya.
Bahwa,tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan ditahan dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Tegas Ardian.
Bahwa Tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan dilakukan penahanan karena tidak kooperatif pada saat pemeriksaan dan pada saat dipanggil sebagai saksi. Tersangka DS tidak hadir, sehingga Tim penyidik menerapkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yang berbunyi Perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal :
1.Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
2.Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
3.Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana tandas Kajari Tapanuli Selatan.(AHN)