Kades Marsada Sipirok Diduga “Sunat” Bantuan BST Sebanyak 120 KK

Investigasi295 Dilihat

Sipirok,barisanbaru.com

Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan berkaitan dengan adanya dugaan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari APBN yang dilaksanakan mulai pada bulan april 2020 s/d Desember 2020 untuk membantu masyarakat dalam melalui dampak covid-19, Kepala Desa/Aparat Desa Marsada secara sepihak diduga “sunat” Bantuan Sosial Tunai (BST) tanpa ada musyawarah dan kesepakatan kepada penerima BST.

Hal ini disampaikan Darpan Sihombing dari LSM Tamperak Kabupaten Tapanuli Selatan, dalam laporan tertulisnya kepada Barisan Baru News pada (Senin, 08/03) disipirok. “Kami minta penegak hukum lakukan lidik/sidik guna memastikan kebenaran laporan masyarakat Desa Marsada tersebut, sementara itu jumlah penerima BST tersebut berjumlah 120 (seratus dua puluh) Kepala Keluarga, dari laporan masyarakat berdasarkan keterangan aparat desa bahwa pemotongan ini dilakukan untuk dibagikan kepada keluarga yang belum mendapatkan bantuan baik PKH, rastra ataupun bst”,ujarnya.
Sementara Kepala Desa Marsada Kecamatan Sipirok ketika dihubungi melalui selulernya (senin, 08/03) belum ada memberikan tanggapannya.

Dengan rincian :


Lebih lanjut dalam keterangan tersebut Darpan Sihombing menyampaikan bahwa dalam rangka penegakan hukum dalam hal ini UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN Pasal 8 ayat 1, menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan Pasal 9 ayat 1.a, yaitu peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara. (tim)

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.