Medan, barisanbaru.com
HP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sebesar 4,4 miliar rupiah lebih yang dilaporkan LSM SUARA PROLETAR kepada ditreskrimsus poldasu akhir Oktober 2024 yang lalu dimana pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan oleh CV.DJA, namun Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2023 nomor : 43.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 menyatakan CV.DJA mengalami keterlambatan 44 hari kerja dan belum dibayar 100%.
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan bahwa LHP BPK RI tersebut berbeda dengan laporan / data yang ada pada Ketua LSM SUARA PROLETAR. Artinya, tidak benar CV.DJA mengalami keterlambatan 44 hari kerja karena hingga pengaduan atas hal ini disampaikan LSM SUARA PROLETAR kepada ditreskrimsus poldasu pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (ditelantarkan) bukan mengalami keterlambatan sebagaimana investigasi yang dilakukan LSM SUARA PROLETAR sebelum membuat pengaduan dimana kondisi dilapangan menunjukkan bahwa CV.DJA meninggalkan pekerjaan tersebut dalam keadaan terbengkalai.
Sementara pada laporan keuangan pemko Medan tahun anggaran 2023 (halaman 18 point ke 4) dinyatakan bahwa Realisasi Belanja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) terealisasi 100%, hal ini menunjukkan tidak sinkronnya LHP BPK RI dengan Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun Anggaran 2023.
Ridwanto Simanjuntak,SIP lebih lanjut menyatakan bahwa HP sekitar dua bulan yang lalu seperti merasa tidak bersalah. Artinya, pada saat dimintai klarifikasi terkait pengaduan tersebut HP yang terkesan angkuh menyatakan “hingga saat ini tidak mengetahui adanya pengaduan dan sama sekali belum pernah diperiksa terkait hal tersebut diatas”.
LHP BPK RI dan laporan keuangan pemko Medan tersebut adalah merupakan bagian dari kejanggalan yang terdapat atas pengaduan LSM SUARA PROLETAR yang harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adanya dugaan sikap serba salah dari HP atas pengaduan ini antara lain adanya orang yang diduga merupakan suruhan HP menemui orang yang kenal dengan Ketua LSM SUARA PROLETAR untuk meminta agar pengaduan ini dihentikan. Permintaan yang dilakukan pada orang yang mengenal Ketua LSM SUARA PROLETAR tersebut menurut informasi yang diterima, permintaan penghentian pengaduan tersebut juga disertai dengan pencobaan pemberian sejumlah uang, akan tetapi permintaan tersebut ditolak oleh orang yang mengenal Ketua LSM SUARA PROLETAR tersebut.
Disisi lain setiap kali LSM SUARA PROLETAR mengirim berita atau chattingan kepada HP, HP selalu menanggapi dengan mengirim gambar tangan yang menyembah. Ini masih sebatas pengaduan ke ditreskrimsus poldasu sementara pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada reskrim polrestabes Medan terkait pembangunan UPT Damkar Kecamatan Medan Tembung dimana HP juga merupakan PPK pada kegiatan tersebut juga harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan :
HP adalah Herbert Panjaitan.
CV.DJA adalah CV.Dimamika Jaya Amerta.
(K-007)