Mandailing Natal, (barisanbaru.com)
Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kabupaten Mandailing Natal (PD GNPK RI Madina) Surati PLT Kades Batumundom Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal , terkait adanya dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) Pada Kegiatan Pembangunan Pagar Madrasah dan Pembelian APD Covid 19 di Desa Batu Mundom, Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.
Hal itu tertuang dalam Nomor Surat 062/GNPK_ RI /MN/II/2021, yang ditujukan kepada PLT Kades Batumundom yang berinisial ZH, Hal itu diungkap Sekretaris PD GNPK RI Madina, Muhammad Yusuf Dalimunte kepada Awak Media di Panyabungan,Madina Senin, ( 15/02/2021).
Muhammad Yusuf Dalimunthe mengatakan adapun legal standing PD GNPK RI Madina adalah berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia AHu/0000201.A.H.01.07 Tahun 2015 serta Surat Keterangan Verifikasi Dari Badan Kesbang Pol Kabupaten Mandailing Natal.Nomor 220/113/BPKP/2020 Tanggal 14 Mei 2020 jelasnya.
Lebih Lanjut Muhammad Yusuf Dalimunte yang biasa dipanggil Bang Yusuf mengatakan adapun Surat Konfirmasi Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kabupaten Mandailing Natal kepada Plt Kades Batumundom berdasarkan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa antara lain :
1. Tidak pernah dipublikasikannya Baliho APBDES serta ketidak Transparansinya Pagu Anggaran Dana Desa/ Anggaran Dana Desa sehingga masyarakat tidak tahu, Berapa Bangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat.
2. Pembelian APD ( Alat Pelindung Diri) hanya masker, tidak memenuhi standar Alat Pelindung Diri dalam manajemen Penanganan Covid 19 Sesuai Kemenkes RI Nomor HK.01.07./ Menkes/413/2020, diduga telah terjadi penyewelengan
3.Pembangunan Pagar Madrasah tidak ada Plang Merek, Sehingga Masyarakat tidak mengetahui Nama Kegiatan Pembangunan, Berapa Volumenya, Berapa Pagu Anggaran, Sumber Dana, Waktu, Pelaksanaan Berapa Hari Kerja, Siapa Pelaksana Kegiatan tersebut.
4.Diindikasi saudara plt Kades Batu Mundom telah mengangkangi Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Akuntabel, Transparan, Profesional, Efektif, Efisien, Serta Bebas Dari Korupsi Dan Nepotisme.
5.Sesuai dengan laporan masyarakat dan investigasi dilapangan, Saudara PLT.Kades Batu Mundom hanya 2( Dua) Kali datang ke Desa dan Material Batubata Pembangunan Pagar Madrasah yang dibeli dari Anggaran Dana Desa dialihkan untuk pembangunan kamar mandi Kaur Desa Serta diduga kuat telah terjadi Pemyewelengan Dana Desa.
sesuai dengan surat konfirmasi PD GNPK RI Madina yang ditanda tangani Ketua Pimpinan Daerah GNPK RI Madina yang ditujukan kepada PLt Kepala Desa Batu Mondom,yang konon beliau berdomisili di sekitaran Panyabungan,Madina tegas Yusuf
Harapannya dengan adanya Surat Konfirmasi ini,Kiranya Bapak Plt Kepala Desa dapat memberikan Jawaban tertulis kepada Pimpinan Daerah GNPK_ RI Madina selambat lambatnya satu Minggu setelah surat itu kami berikan kepada yang. bersangkutan tandas Yusuf.
Hal senada juga dikatakan Kabid Advokasi dan Hukum PD GNPK RI Madina Mukhlis Hasibuan SH, mengatakan dengan adanya Surat Konfirmasi Kepada yang bersangkutan,Pimpinan Daerah GNPK RI Madina akan menunggu jawaban yang bersangkutan demi menghilangkan preseden buruk dari masyarakat sehingga roda pemerintahan desa akan tercipta Desa Yang bebas korupsi dan nepotisme,namun jika sebaliknya dengan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana yang baik maka akan timbul prasangka masyarakat yang tidak menyenangkan. Akibatnya akan timbul dari sebagian masyarakat rasa curiga kepada Plt Kepala Desa maupun kepada Perangkat Desa tersebut katanya.
Kami dari Pimpinan Daerah GNPK-RI Madina yang membidangi Hukum,akan senantiasa mengadakan pengawasan kepada desa tersebut,Surat konfirmasi telah dilayangkan secara resmi dari GNPK_ RI Madina kepada yang bersangkutan.Apabila surat kami tidak dibalas, tanpa mengintervensi yang bersangkutan kami akan menindak lanjuti hal ini kepada Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Mandailing Natal tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan,PLt Kepala Desa Batu Mundom belum memberikan Surat Balasan kepada PD GNPK RI Madina atas Surat Konfirmasi tersebut dan dihubungi via Handphone namun HP PLT Kepala Desa tidak aktif.
(TIM)