JAKARTA – BARISANBARU News
Pencairan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), nama resmi dari Bantuan Presiden atau Banpres Produktif, sebesar Rp 1,2 juta untuk UMKM menimbulkan masalah. Salah satunya antrean panjang warga di depan kantor bank penyalur.
Di Palu, Sulawesi Tengah, warga sampai tidur di depan kantor Bank BRI untuk pencairannya. Di Sumedang, Jawa Barat, warga berdesak-desakan saat mengantre untuk mendapatkan bantuan ini.
Kementerian Koordinator Bidang Koperasi dan UKM saat ini sedang mencari tahu penyebab antrian panjang ini. Apakah ada kemungkinan bank penyalur terlambat memberi informasi bahwa semua penerima pasti dapat atau tidak. “Kami akan cari tahu dulu,” kata Eddy Satria, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kemenkop dan UKM, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 22 April 2021.
BPUM adalah bantuan yang sudah diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak 28 Agustus 2020. Tahun lalu, setiap UMKM mendapat bantuan cuma-cuma Rp 2,4 juta. Tahun ini turun menjadi Rp 1,2 juta.
Sebenarnya, kata Eddy, pihaknya telah melakukan pembahasan untuk penerapan dokumen elektronik bersama dengan institusi lain. Mulai dari Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pembahasan dilakukan agar antrean warga penerima di bank di masa pandemi bisa diminimalisir. Tapi ternyata, ada kendala dari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara.
Sebab berdasarkan UU ini, proses pencairan bantuan masih membutuhkan tanda tangan basah. Inilah sebabnya para penerima harus datang langsung ke bank untuk membubuhkan tanda tangan mereka, sebelum bisa membawa pulang bantuan Rp 1,2 juta.
Tapi ke depan, Eddy menyebut kementerian sudah merencanakan proses elektronik dalam penyaluran bantuan UMKM semacam ini. Sehingga, bisa mempersingkat waktu dan mempermudah pelaku usaha mikro, guna menghindari antrian.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza juga menyampaikan masyarakat tidak perlu terburu-buru datang ke kantor bank untuk mencairkan dana bantuan tersebut. Sebab, pemerintah telah memberikan batas waktu pencairan hingga 3 bulan lamanya.
Masyarakat juga diimbau untuk datang ke Kantor BRI pada saat jam layanan operasional yakni pukul 08.00-14.00 waktu setempat. “Apabila terdapat antrian panjang di Kantor BRI, masyarakat dapat mendatangi Kantor BRI lain yang kapasitasnya masih lengang atau masyarakat bisa datang pada hari lain yang lebih lengang,” ujar Aestika