“POLRESTABES MEDAN UNPROFESSIONAL CONDUCT?”

Investigasi20 Dilihat

Medan, barisanbaru.com

Unprofessional conduct (ketidakprofesionalan secara sistemik di Polrestabes Medan yang mengabaikan Pasal 112 KUHAP ( tidak menjemput paksa Direktur RSU.Royal Prima (RSURP) yang mangkir 2 kali) dan mengabaikan Pasal 193 Undang-Undang Kesehatan Nomor : 17 Tahun 2023.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Ridwanto Simanjuntak,SIP terkait surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 30/LSM-SP/VIII/2026 tanggal 06 Agustus 2026, perihal : Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Merintangi Keadilan yang ditujukan kepada Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol.Cornelis Mangarahon Simanjuntak pada tanggal 06 Agustus 2026, surat tersebut sudah berada di Ditreskrimum Poldasu.

Dalam hal ini Ridwanto Simanjuntak,SIP berharap surat yang disampaikannya “by post express” segera direspon agar penjemputan paksa terhadap Direktur RSURP bisa segera dilaksanakan dengan mengeluarkan surat resmi pengambilalihan (take over) penanganan perkara ini dari Satreskrim Polrestabes Medan ke Ditreskrimum Polda Sumut.

Diharapkan dengan dikeluarkannya surat pengambilan perkara (evakuasi kasus) dokumen pengambilalihan tersebut adalah bukti otentik bahwa Polrestabes Medan dinilai tidak mampu dalam melakukan keadilan bagi Samuel Simanjuntak.

Direktur RSURP harus bertanggungjawab atas penolakan / pembatalan sepihak faskes darurat yang dilakukan oleh RSURP terhadap pelanggaran Pasal 438 Undang-Undang Kesehatan, bukan mengaburkan subjek hukum dengan memeriksa faskes lain.

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor : 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap penyidik wajib bertindak profesional dan akuntabel. Sikap enggan atau ragu-ragu dari penyidik Polrestabes Medan untuk menerapkan upaya paksa terhadap Direktur RSURP menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya ketidakberpihakan atau perlakuan istimewa (privileged treatment) terhadap terlapor.

Surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 31/LSM-SP/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026, perihal : Penerbitan Surat Perintah Membawa (jemput paksa) yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simanjuntak,SIK,MH yang mana hingga berita ini disajikan tidak di follow up / tidak mendapat respon yang positif dimana jika demikian maka tindakan ini merupakan bentuk pembiaran hukum (omission) yang mencederai kepastian hukum bagi korban.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *