APAKAH POLRESTABES MEDAN SUDAH BEKERJA SESUAI DENGAN SOP?

Investigasi15 Dilihat

Medan, barisanbaru.com
Surat satreskrim polrestabes Medan Nomor : 7375/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 14 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh AKP Budiman,SE, MH selaku wakasat reskrim polrestabes Medan dimana surat yang ditujukan kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP tersebut baru diterima pada tanggal 2 September 2026.
Ridwanto Simanjuntak,SIP selaku pelapor menyatakan bahwa pihaknya menilai satreskrim polrestabes Medan dalam melakukan proses pengembangan kasus yang dilaporkan penanganannya tidak dilakukan secara logika. Alasannya, mengapa hingga berita ini dibuat Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simanjuntak,SIK, MH sama sekali tidak memfollow up surat pelapor yang tertuang pada surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 31/LSM-SP/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026 terkait Penerbitan Surat Perintah Membawa (Jemput Paksa) direktur Rumah Sakit Umum Royal Prima (RSURP)?
Artinya, yang seharusnya dilakukan satreskrim polrestabes Medan dalam pengembangan penanganan kasus tersebut adalah melakukan upaya paksa terhadap direktur RSURP karena sudah dua (2) kali mangkir dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah.
Akan tetapi tindakan yang dilakukan oleh satreskrim polrestabes Medan justru merupakan “pembelokan” penanganan perkara dengan meminta keterangan dari pihak puskesmas Helvetia dan akan membuat surat permintaan keterangan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Logikanya, bagaimana satreskrim polrestabes Medan mau meminta keterangan dari IDI tanpa lebih dahulu meminta keterangan dari direktur RSURP?
Bagaimana mungkin satreskrim polrestabes Medan melakukan hal tersebut diatas yang menurut pelapor sudah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)?
Bagaimana pula dengan surat Nomor : B/11370/VI/RES.7.5/2026/Bareskrim tanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Brigjen Pol.Boy Rando Simanjuntak,SIK,M.Si selaku karowassidik bareskrim mabes polri yang antara lain menyatakan bahwa laporan Nomor : LP/B/1080/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 16 Maret 2026 yang antara lain menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Belum lagi kapoldasu sebagai salah satu penerima tembusan tersebut yang hingga saat ini terkesan tidak peduli dengan kasus ini.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *