Medan, barisanbaru.com
Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diusulkan Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP kepada DPRD Sumatera Utara (DPRDSU) pada tanggal 16 Februari 2026 yang lalu telah menimbulkan abuse of power yang berpotensi mengakibatkan munculnya masalah pidana.
Hal ini sesuai dengan kondisi dimana hingga saat ini kesimpulan RDP yang dilaksanakan Komisi E DPRDSU dibawah kepemimpinan Subandi pada tanggal 14 April 2026 tidak ada diterima Ridwanto Simanjuntak,SIP karena menurut informasi hasil investigasi yang dilakukan dinas kesehatan Sumatera Utara (dinkessu) ditolak oleh Subandi dan Subandi meminta dinkessu untuk melakukan investigasi ulang.
Sementara Laporan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi Nomor : 057/EXR/DIR/RSURP/IV/2026 tanggal 16 April 2026 yang ada pada LSM SUARA PROLETAR yang ditandatangani oleh dr.Sjahrial Anas,MHA (Direktur Pelayanan Medis) tidak menguraikan secara rinci dan akurasi laporan tersebut sama sekali tidak ada korelasinya dengan pembatalan operasi secara sepihak atas lengan tangan sebelah kiri Samuel Simanjuntak yang patah.
Demikian pula dengan Lampiran Surat No : 057/EXR/DIR/RSURP yang merupakan Tindak Lanjut RSU Royal Prima Sesuai Rekomendasi Dari Tim Satgas Mutu Pelayanan Rumah Sakit dimana isi dari lampiran tersebut juga tidak ada sinkronisasinya dengan pembatalan operasi secara sepihak yang dilakukan RSURP.
Belum lagi Berita Acara Hasil Pembinaan Dan Pengawasan Rumah Sakit Umum Royal Prima Kota Medan Nomor : 400.3.7.1/3531/DINKES/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr.Sjahrial Anas,MHA dimana dari judulnya saja sudah tidak sesuai dengan usulan RDP dan isinya sarat dengan kerancuan.
Dengan demikian bagaimana mungkin Direktur RSURP bisa mempertanggungjawabkan hal ini secara yuridis formal dan data tersebut telah diserahkan Ridwanto Simanjuntak,SIP kepada penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 03 Agustus 2026.
Disatu sisi sesungguhnya kasus ini sudah bisa P21 dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan, akan tetapi Polrestabes Medan malah membiarkan Direktur RSURP mangkir dua (2) kali dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah.
Informasi yang diperoleh dilapangan menyatakan bahwa DPRD telah terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana DPRD yang seharusnya memiliki fungsi pengawasan dan tidak berwenang menilai benar / salahnya prosedur klinis kedokteran sementara pembatalan operasi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan demikian telah terjadi pelanggaran terhadap berbagai macam Undang-Undang, sementara DPRDSU maupun Polrestabes Medan menurut Ridwanto Simanjuntak,SIP dalam masalah ini telah memperlihatkan keberpihakan sehingga kasus yang pada dasarnya tidak sulit menjadi berkepanjangan akibat terjadinya pembiaran untuk memperlambat penyelesaian kasus yang menimpa keluarga saya, saya tidak akan berhenti dan siap sampai titik darah penghabisan untuk memperjuangkan penegakan hukum yang menindas keluarga saya, kata Ridwanto Simanjuntak,SIP.






