Medan, barisanbaru.com
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan merintangi keadilan yang diduga dilakukan oleh Subandi (Ketua Komisi E DPRDSU) dilaporkan LSM SUARA PROLETAR ke poldasu lewat surat Nomor : 30/LSM-SP/VIII/2026 tanggal 06 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP.
Laporan yang disampaikan secara tertulis tersebut dikirim “by post express” dan ditujukan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Ditreskrimum Poldasu) Kombes Pol.Cornelis Mangarahon Simanjuntak.
Dalam laporan tertulis tersebut Ridwanto Simanjuntak,SIP menguraikan bahwasanya usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disampaikannya pada tanggal 16 Februari 2026 lewat surat LSM SUARA PROLETAR tersebut terkait pembatalan operasi lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak (anak dari Ridwanto Simanjuntak,SIP) yang sudah patah sejak kecelakaan tunggal pada tanggal 25 Januari 2026 dibatalkan secara sepihak oleh RSURP (RSU.Royal Prima) dimana sesungguhnya operasi tersebut telah dijadwalkan oleh dr.Jeff Loren,M.Kes (Surg),Sp.OT untuk dilaksanakan pada tanggal 09 Februari 2026.
Tepat 16 Februari 2026 lalu, Ridwanto Simanjuntak,SIP menyampaikan usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Sumatera Utara (DPRDSU) lewat surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 01/LSM-SP/II/2026. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan merintangi keadilan sudah terindikasi dari reaksi yang diberikan Subandi atas penelusuran usulan RDP tersebut pada tanggal 12 Maret 2026 dimana pegawai yang ada di ruang Ketua DPRDSU menyatakan kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP bahwa surat usulan RDP tersebut sudah sampai di Komisi E DPRDSU pada tanggal 06 Maret 2026.
Selanjutnya pegawai yang ada di ruang Komisi E DPRDSU menyatakan bahwa surat usulan RDP tersebut sudah berada di ruang Ketua Komisi dan pegawai tersebut juga menyatakan bahwa Komisi E kemarin (11/2) telah melakukan sidak ke RSURP sambil menunjukkan schedule yang ada pada ponselnya akan tetapi pegawai tersebut tidak mau mengirim schedule tersebut ke ponsel Ridwanto Simanjuntak,SIP dengan alasan itu adalah rahasia.
Akan tetapi Subandi yang dihubungi via ponsel pada saat itu menyatakan bahwa surat usulan RDP tersebut baru sampai ke Komisi E pada tanggal 9 bukan pada tanggal 6 seperti yang dinyatakan pegawai yang ada di ruang Ketua DPRDSU, Subandi juga menyatakan bahwa kemarin (11/2) mereka belum ada pergi ke RSURP.
Anehnya, Subandi menyatakan bahwa surat usulan RDP tersebut pada saat itu ada dimobilnya. Yang menjadi pertanyaan, “ada apa / mengapa surat usulan RDP tersebut dibawa Subandi ke mobilnya jika tidak ada sesuatu yang akan dilakukannya terkait usulan RDP tersebut?” Ini merupakan awal yang menimbulkan asumsi adanya dugaan bahwa Subandi menyalahgunakan wewenang dan merintangi keadilan.






