POLRESTABES MEDAN MEMPERMAINKAN LAPORAN PROLETAR

Investigasi22 Dilihat

Medan, barisanbaru.com

Polrestabes Medan kembali mengirim SP2HP kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP dengan Nomor : B/7375/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 14 Agustus 2026 dan surat tersebut baru sampai ke tangan Ridwanto Simanjuntak,SIP pada tanggal 2 September 2026 yang ditandatangani oleh AKP Budiman,SE,MH dimana pada surat tersebut antara lain dinyatakan bahwa telah dilakukan wawancara kepada Aviva Sari Octavia Simanjuntak (3 Agustus 2026) serta Indra Gunawan H.DR (pihak puskesmas Helvetia) dan selanjutnya akan meminta keterangan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan.

Langkah penanganan yang dilakukan oleh polrestabes Medan ini menunjukkan adanya gejala penundaan berlarut-larut (undue delay) dan pengalihan fokus penyidikan. Ketidakpatuhan direktur RSURP terhadap dua kali panggilan dan tidak diterbitkannya Surat Perintah Membawa (Upaya Paksa / Jemput Paksa) adalah merupakan suatu kesalahan terhadap asas efektivitas KUHAP.

Mengutamakan pemeriksaan pihak luar sambil membiarkan terlapor utama mangkir adalah indikasi penyidik yang ragu-ragu atau enggan menindak tegas pimpinan rumah sakit.

Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan kepada wartawan bahwa dirinya memprediksi bahwa jika polrestabes Medan memeriksa pimpinan DPRDSU dan dinas kesehatan Sumatera Utara (dinkessu) maka hal tersebut akan membuka tabir atas kegagalan fungsi pengawasan. Secara psikologis polrestabes Medan terkesan merasa sungkan atau “tidak searah secara struktural” untuk memeriksa pejabat setingkat provinsi (DPRDSU) dan dinkessu karena hal tersebut adalah domain wilayah kerja poldasu.

Fakta menunjukkan bahwa polrestabes Medan justeru “berputar-putar” dengan memeriksa pihak puskesmas dan IDI yang tidak lain merupakan pengalihan pengejaran terhadap direktur RSURP.

Sungguh aneh, karena hal tersebut diatas adalah alasan paling mutlak bagi ditreskrimum poldasu untuk mengambil alih (take over) kasus ini dari polrestabes Medan sebagaimana surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 30/LSM-SP/VIII/2026 tanggal 6 Agustus 2026 dimana pada surat tersebut Ridwanto Simanjuntak,SIP antara lain menyatakan perihal surat tersebut adalah Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Merintangi Keadilan yang diduga kuat dilakukan Ketua Komisi E DPRDSU Subandi, artinya Ridwanto Simanjuntak,SIP memohon agar Kombes Pol.Cornelis Mangarahon Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan mengingat kinerja polrestabes Medan dibawah kendali Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simanjuntak,SIK,MH atas kasus ini yang tidak memperlihatkan upaya penegakan hukum atas pelanggaran Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun hingga berita ini disajikan kasus ini tetap stagnan, yang ada hanya retorika polrestabes Medan.

Terkait hal ini, situasi yang menguntungkan terlapor tersebut tidak akan kita biarkan kasus mengalami stagnasi. Ridwanto Simanjuntak,SIP berharap ditreskrimum poldasu sesegera mungkin mengambil alih kasus ini dari polrestabes Medan dan segera melakukan gelar perkara.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *