Medan, barisanbaru.com
Mengingat tidak jelasnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak polrestabes Medan atas laporan Ridwanto Simanjuntak,SIP tanggal 16 Maret 2026 yang telah memakan waktu lima bulan lebih untuk kasus pembatalan operasi lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak yang patah dimana operasinya dibatalkan secara sepihak oleh Rumah Sakit Umum Royal Prima (RSURP) sungguh tidak rasional. Polrestabes Medan memperlihatkan penanganan kasus ini dengan “style” jalan ditempat alias stagnan.
Berhubung tidak adanya progress yang dilakukan Polrestabes Medan hingga 06 Agustus 2026, Ridwanto Simanjuntak,SIP membuat laporan tertulis pada tanggal 06 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kombes Pol.Cornelis Mangarahon Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Penelusuran yang dilakukan Ridwanto Simanjuntak,SIP ke ditreskrimum poldasu pada tanggal 19 Agustus 2026 menyatakan bahwa laporan yang dikirim Ridwanto Simanjuntak,SIP “by post express” tanggal 07 Agustus 2026 sudah sampai dikantor pos poldasu dan pada tanggal 19 Agustus 2026 sudah berada diruang ditreskrimum poldasu. Menelaah lambatnya perjalanan laporan Ridwanto Simanjuntak,SIP tersebut jadi menimbulkan berbagai persepsi yang antara lain menjadi pertanyaan, lambannya proses perjalanan laporan tersebut dipoldasu apakah hal tersebut merupakan dampak dari lambatnya birokrasi di poldasu atau akibat adanya intervensi dari eksternal atau dari internal poldasu untuk memperlambat proses hukum atas laporan tersebut?
Dua minggu lebih belum ada petunjuk / informasi dari ditreskrimum poldasu yang terkait dengan penanganan laporan ini sementara Ridwanto Simanjuntak,SIP sudah dua (2) kali membuat chattingan yang ditujukan kepada Kombes Pol.Cornelis Mangarahon Simanjuntak terkait laporan ini (Selasa, 18/8 dan Jum’at, 21/8) dengan kata-kata yang sama pada WhatsApp yakni mohon petunjuk terkait laporan yang dikirim namun hingga berita ini disajikan Ridwanto Simanjuntak,SIP belum mendapat tanggapan.
Hukum kepolisian dengan tegas melarang adanya diskriminasi atau perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Jika penanganan kasus terkesan jalan ditempat sementara terlapor yakni Direktur RSURP terus dibiarkan bebas meski sudah dua (2) kali mangkir dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah pada hakekatnya tidak dibenarkan oleh hukum.
Kurang lebih satu setengah bulan Direktur RSURP mangkir tapi “dibiarkan”. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor : 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri pada Pasal 5 menyatakan bahwa setiap jabatan polri wajib menjaga profesionalisme dan dilarang bersikap diskriminatif dalam penanganan perkara.
DITRESKRIMUM POLDASU BELUM PROSES LAPORAN PROLETAR






