PROLETAR SURATI KAPOLRESTABES MEDAN

Investigasi30 Dilihat

Medan, barisanbaru.com
Indikasi “pembelokan” atau pelambatan perkara (unprofessional conduct) yang menimbulkan tanda tanya besar bagi Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagai pelapor terkait pembatalan operasi lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak yang dibatalkan secara sepihak oleh RSU.Royal Prima (RSURP) tidak bisa didiamkan begitu saja.
Polrestabes Medan sesungguhnya telah memperlihatkan adanya upaya untuk melakukan “pembelokan” atau pelambatan perkara (unprofessional conduct) tersebut yang menurut Ridwanto Simanjuntak,SIP hal tersebut telah terlihat dimana sejak 16 Maret 2026 yang dimintai keterangan (klarifikasi) terkait laporan tersebut hingga saat ini hanya sebatas Ridwanto Simanjuntak,SIP (sebagai pelapor), Samuel Simanjuntak (sebagai korban), Antonia Sihotang (ibu Samuel Simanjuntak) serta Aviva Sari Octavia Simanjuntak (adik korban).
Artinya proses atas laporan yang dibuat Ridwanto Simanjuntak,SIP sejak hampir lima bulan yang lalu yang diperiksa Satreskrim Polrestabes Medan masih hanya sebatas keluarga korban, katanya.
Sementara pada surat Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 11 Juli 2026 yang ditandatangani AKP Budiman,SE,MH (wakasat reskrim) yang ditujukan kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP antara lain menyatakan telah mengirimkan surat permintaan keterangan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur RSURP namun tidak hadir tanpa keterangan yang sah.
Selanjutnya surat Satreskrim Polrestabes Medan tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani AKP Budiman,SE,MH yang ditujukan kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP dimana surat tersebut baru diterima pada tanggal 31 Juli 2026 sama sekali tidak ada menyinggung Direktur RSURP yang sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan polisi tidak ada disebut / dibahas pada surat tersebut.

Keterangan Foto : RS Royal Prima, tempat operasi lengan kanan Samuel Simanjuntak ( korban) dibatalkan
Disisi lain penyidik yang ditanya Ridwanto Simanjuntak,SIP pada tanggal 03 Agustus 2026, mengapa pada surat tertanggal 24 Juli 2026, tidak ada lagi menyebut / membahas Direktur RSURP, penyidik tersebut menyatakan bahwa mereka akan memanggil pihak puskesmas.
Menanggapi hal itu Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan bahwa apa yang diinformasikan penyidik tersebut bukan merupakan progress penanganan perkara melainkan “pembelokan” yang mengakibatkan mundurnya proses penanganan perkara. Jika Satreskrim Polrestabes Medan maunya seperti itu mengapa tidak lebih dahulu memeriksa pihak puskesmas dimana seolah-olah Satreskrim Polrestabes Medan terkesan tidak meyakini laporan yang dibuat dan klarifikasi yang diberikan Ridwanto Simanjuntak,SIP beserta keluarganya. Sementara kondisi saat ini Satreskrim Polrestabes Medan secara yuridis formal tinggal melakukan “upaya paksa” terhadap Direktur RSURP. Karenanya, lewat surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 31/LSM-SP/VIII/2026 Ridwanto Simanjuntak,SIP pada tanggal 10 Agustus 2026 surat yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Dr.Calvijn Simanjuntak,SIK,MH pada hakekatnya hanya mempertanyakan “Kapan Satreskrim Polrestabes Medan akan melakukan upaya paksa terhadap Direktur RSURP?”.

(K-007)

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses