POLRESTABES MEDAN TAK MAMPU MENYENTUH RSURP?

Investigasi1 Dilihat

Medan, barisanbaru.com
Direktur Rumah Sakit Umum Royal Prima (RSURP) sudah tiga (3) kali dipanggil Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan namun hingga saat ini tidak ada upaya paksa (jemput paksa). Hal ini merupakan bentuk maladministrasi kedinasan dan pembiaran perkara yang melanggar hukum acara.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, apabila seorang saksi atau terlapor telah dipanggil secara sah dua (2) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut, penyidik demi hukum memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan Surat Perintah Membawa (Jemput Paksa).

Indikasi ketidaksiapan Polrestabes Medan untuk melakukan tindakan tegas dan
membiarkan penundaan berlarut-larut dapat mengakibatkan hambatan sistematis seperti menelantarkan pasien dalam keadaan darurat, padahal mengetahui bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan kecacatan, dapat dipidana penjara.

Sementara Pasal 10 ayat (2) huruf a Perpol No.7 Tahun 2022 adalah merupakan pasal yang mengisyaratkan bahwa penyidik Polrestabes Medan secara sadar mengabaikan asas due process of law yakni pasal terkait pembangkangan hukum, karena tidak menggunakan wewenang panggilan paksa untuk memeriksa terlapor utama, sehingga secara nyata menghambat proses peradilan.

Fakta bahwa Direktur RSURP sudah mangkir tiga (3) kali tanpa dijemput paksa merupakan bukti telak, akan tetapi Polrestabes Medan dengan sengaja tidak melakukan jemput paksa, oknum penyidik menjaga status perkara tetap menggantung di zona abu-abu pemeriksaan normatif.

Dengan dalih belum memperoleh keterangan dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara (dinkessu), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan serta pendapat ahli hukum pidana untuk mengetahui bisa tidaknya perkara ini dilanjutkan.

Penyidik memanfaatkan proses korespondensi luar ini sebagai “alasan yang sah” versi mereka untuk melegalkan penundaan pemicuan upaya paksa, meskipun hakim prapid menyatakan proses tersebut lamban dan tidak wajar.

Sesungguhnya situasi ini juga diduga merupakan tekanan psikologis atau hambatan birokrasi ketika berhadapan dengan entitas korporasi besar atau tokoh manajerial rumah sakit. Oknum penyidik cenderung berhati-hati, lamban, dan mencari celah administratif untuk mengulur waktu guna menghindari konflik langsung dengan pihak korporasi.

“Bagaimana Polrestabes Medan bisa dikatakan berhasil menegakkan hukum serta keadilan bagi masyarakat kalangan bawah jika perkara seperti ini saja tidak mampu memproses Direktur RSURP sesuai dengan ketentuan hukum”.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *