Medan, barisanbaru.com
Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) hingga saat ini terkesan masih jalan ditempat alias belum menindaklanjuti putusan Praperadilan (Prapid) Nomor : 105/Pid.Pra/2026/PN.Mdn yang diputuskan pada tanggal 29 September 2026 yang lalu oleh hakim tunggal pengadilan negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap tapi sepertinya tidak memiliki pengaruh kepada Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1080/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA sebagaimana isi putusan praperadilan tersebut.
Terkait sikap Polrestabes Medan, LSM SUARA PROLETAR lewat surat Nomor : 35/LSM-SP/X/2026 tanggal 27 Oktober 2026 membuat pengaduan hal tersebut yang ditujukan kepada Kadiv Propam Mabes Polri dimana Div Propam Mabes Polri telah melimpahkan laporan tersebut ke Propam Poldasu untuk ditindaklanjuti dan Selasa, 3 November 2026 pihak Propam Poldasu yang menerima pelimpahan pengaduan tersebut telah mulai menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan meminta keterangan dari Ridwanto Simanjuntak,SIP selaku pembuat pengaduan.
Disamping itu, menurut pihak pengadilan negeri Medan, surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 36/LSM-SP/X/2026 tanggal 28 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri terkait tindak lanjut putusan prapid tersebut, sudah diproses dan dalam minggu ini akan disampaikan kepada Pemohon Praperadilan maupun kepada Termohon Praperadilan tentunya.
Artinya, saat ini Ketua Pengadilan Negeri Medan maupun pihak Propam Poldasu sama-sama bekerja agar Polrestabes Medan tidak mengabaikan Putusan Praperadilan tersebut. Kita akan tetap melakukan monitoring dan koordinasi baik kepada pihak pengadilan negeri Medan maupun kepada pihak Propam Poldasu agar laporan polisi yang dibuat Ridwanto Simanjuntak,SIP pada tanggal 16 Maret 2026 yang lalu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apapun ceritanya, kebenaran tidak bisa disembunyikan dan laporan polisi ini tidak akan kita biarkan mengalami stagnasi. Artinya, Polrestabes Medan dalam hal ini harus melakukan upaya paksa terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Royal Prima (RSURP) yang sudah tiga (3) kali mengabaikan panggilan Polrestabes Medan tanpa alasan yang sah, status perkara juga harus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Mungkin hal ini akan dilaksanakan lewat gelar perkara, dan ini hanya masalah waktu, mengingat terkait kondisi ini sudah terjadi pelanggaran terhadap berbagai Undang-Undang, seperti : Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran hukum atas penundaan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana diatur pada Pasal 158 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 tentang KEKP yang mewajibkan setiap pejabat Polri menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Pasal 10 ayat (2) huruf a Perpol No.7 Tahun 2022 mengenai larangan melakukan tindakan yang dapat menghambat proses peradilan yang transparan dan akuntabel.
Untuk itu, Ridwanto Simanjuntak,SIP tidak akan berhenti melakukan berbagai upaya sebagaimana tindakan yang dapat dilakukan untuk menindaklanjuti laporan polisi serta putusan praperadilan agar Polrestabes Medan menetapkan tersangka dalam perkara ini, kata Ridwanto Simanjuntak,SIP kepada wartawan.








