PROLETAR LAPOR KE KETUA PN MEDAN

Investigasi5 Dilihat

Medan, barisanbaru.com

Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagai Pemohon atas gugatan Praperadilan Nomor : 105/Pid.Pra/2026/PN.Mdn dimana Kapolrestabes Medan sebagai Termohon dan putusan Praperadilan tersebut telah dibacakan oleh hakim tunggal pengadilan negeri Medan pada tanggal 29 September 2026 dimana putusan Praperadilan tersebut antara lain menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan agar Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh Pemohon.

 

Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2026 Pemohon membuat surat yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan, Kapoldasu serta Kapolri. Akan tetapi surat yang isinya memohon agar putusan Praperadilan tersebut diimplementasikan, ternyata sampai dengan tanggal 26 Oktober 2026 Polrestabes Medan belum memperlihatkan adanya progress terkait gugatan Praperadilan tersebut yang didasari atas LP Nomor : STTLP/B/1080/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA yang dibuat pada tanggal 16 Maret 2026 masih “jalan ditempat”.

Tidak ada SP2HP yang diberikan Polrestabes Medan, tidak ada peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, tidak ada gelar perkara apalagi upaya paksa sekalipun Polrestabes Medan sudah tiga (3) memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Royal Prima (RSURP) namun tetap diabaikan dan Polrestabes Medan hingga saat ini masih melakukan pembiaran terhadap Direktur RSURP.

Lewat surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 35/LSM-SP/X/2026 tanggal 27 Oktober 2026 Pemohon membuat surat yang ditujukan kepada Kepala Devisi Profesi Dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) up.Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Div.Propam Mabes Polri di Jakarta atas tidak dilaksanakannya Implementasi Pelaksanaan Putusan Praperadilan Nomor : 105/Pid.Pra/2026/PN.Mdn tersebut.

Tidak hanya itu, lewat surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 36/LSM-SP/X/2026 tanggal 28 Oktober 2026 Pemohon juga membuat surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan terkait hal tersebut diatas berupa Permohonan Perlindungan Hukum dan Eksekusi atas tidak dilaksanakannya Implementasi Putusan Praperadilan Nomor : 105/Pid.Pra/2026/PN.Mdn.

Kepada wartawan Pemohon yang juga menyatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menindaklanjuti situasi perkara ini secara matang guna menuntut keadilan serta upaya penegakan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ujar Pemohon.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *