PROLETAR LAPOR KE KADIV PROPAM MABES POLRI

Investigasi1 Dilihat

Medan, barisanbaru.com

Tidak adanya upaya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan atas putusan gugatan Praperadilan antara Ridwanto Simanjuntak,SIP selaku Pemohon dan Kapolrestabes Medan selaku Termohon yang telah berkekuatan hukum tetap sejak hakim tunggal pengadilan negeri Medan pada tanggal 29 September 2026 yang lalu, ternyata tidak menyurutkan semangat Pemohon sebagai pelapor LP Nomor : STTLP/B/1080/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Menyikapi keterangan penyidik atas dugaan tindakan tidak profesional dan pengabaian terhadap undang-undang, Ridwanto Simanjuntak,SIP selaku Ketua LSM SUARA PROLETAR melaporkan kinerja Polrestabes Medan yang terkesan tidak berkenan untuk melakukan penegakan hukum kepada Kepala Devisi Profesi Dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) up.Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) di Jakarta.

Lebih lanjut Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan kepada wartawan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 dirinya telah memohon Implementasi Pelaksanaan Putusan Praperadilan Nomor : 105/Pid.Pra/2026/PN.Mdn kepada Kapolrestabes Medan, Kapoldasu dan Kapolri akan tetapi hingga 26 Oktober 2026 tidak ada progres atas Implementasi Putusan Praperadilan tersebut yang sudah dimohonkan secara tertulis.

Justru sang penyidik masih berupaya untuk memperlambat gelar perkara agar status perkara tidak naik dari penyelidikan menjadi penyidikan yang sudah tiga (3) kali memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Royal Prima (RSURP) dan terkesan tidak “diindahkan” dan Polrestabes Medan melakukan pembiaran / tidak melakukan upaya paksa.

Untuk menentukan bisa tidaknya perkara pembatalan operasi secara sepihak atas lengan sebelah kiri korban kecelakaan tunggal yang sebelumnya sudah lebih dahulu dijadwalkan menurut penyidik satreskrim Polrestabes Medan harus ditanyakan lebih dahulu kepada ahli pidana. Logikanya dimana! Kata Ridwanto Simanjuntak,SIP dengan tegas.

Kita sudah ikuti prosedur / mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan satu hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana Polrestabes Medan mau menegakkan hukum dan keadilan apabila kinerjanya dalam menangani perkara seperti ini.

Karenanya, perkara ini kita laporkan kepada Kadiv Propam Mabes Polri mengingat dalam penanganan perkara yang sudah ditandatangani Polrestabes Medan sejak lebih dari tujuh (7) bulan yang lalu telah mengabaikan berbagai ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekalipun Polrestabes Medan dalam menangani perkara ini secara nyata tidak berpihak pada kebenaran akan tetapi Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan bahwa “sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga”, karenanya tidak ada kata menyerah dalam memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum, kata Ridwanto Simanjuntak,SIP.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *