Medan, barisanbaru.com
Tujuh (7) bulan lebih Ridwanto Simanjuntak,SIP membuat laporan ke Polrestabes Medan, persisnya tanggal 16 Maret 2026 sebagaimana Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1080/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA terkait pembatalan operasi oleh Rumah Sakit Umum Royal Prima (RSURP) korban kecelakaan tunggal yang mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri hingga saat ini penangananya masih digantung Polrestabes Medan.
Pada dasarnya pembatalan operasi oleh dokter ortopedi tersebut adalah merupakan pengangkangan terhadap Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor : 6 Tahun 2019 adalah merupakan regulasi utama yang mengatur manajemen dan tata cara penyidikan dilingkungan polri. Terkait laporan yang dibuat di Polrestabes Medan, Perkap ini merupakan landasan hukum terkuat yang mewajibkan penyidik melakukan gelar perkara.
Adapun poin-poin krusial dalam Perkap Nomor : 6 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban dan mekanisme gelar perkara dimana pada Pasal 9 dinyatakan bahwa gelar perkara wajib dilaksanakan setelah penyelidikan membuat laporan hasil penyelidikan untuk menentukan apakah suatu perkara merupakan tindak pidana atau bukan.
Berdasarkan aturan ini, penetapan status tersangka tidak boleh ditentukan subjektif oleh penyidik melainkan wajib melalui mekanisme gelar perkara setelah terpenuhinya minimal dua (2) alat bukti yang sah dan didukung barang bukti.
Jika dikaitkan dengan penundaan perkara, tindakan penyidik Polrestabes Medan yang mengulur-ulur waktu pelaksanaan gelar perkara setelah putusan praperadilan bertentangan dengan semangat pembinaan dan pengawasan penyelidikan yang diatur dalam Perkap ini. Peraturan ini mewajibkan penanganan perkara dilakukan secara efektif dan efisien guna menghindari mal administrasi.
Bahwa tindakan penundaan gelar perkara ini secara nyata telah melanggar ketentuan dan Bab Pengawasan Penyidikan Peraturan Kapolri Nomor : 6 Tahun 2019 tentang tindak pidana yang mewajibkan penyidik bertindak profesional, transparan, dan akuntabel melalui mekanisme gelar perkara yang terjadwal secara sah.
Ketiadaan panggilan klarifikasi lisan ditambah dengan penundaan eksekusi putusan praperadilan, memperkuat indikasi adanya kelambatan penanganan perkara (undue delay) yang melanggar asas kepastian hukum. Apalagi Polrestabes Medan sudah tiga (3) kali memanggil direktur RSURP tapi ketiga panggilan tersebut diabaikan tanpa alasan yang sah sementara Polrestabes Medan tetap melakukan pembiaran hingga saat ini. “Apakah kondisi tersebut diatas tidak bisa dikategorikan mengindikasikan keberpihakan?”








