PROFESIONALITAS POLRESTABES MEDAN DIPERTANYAKAN

Investigasi5 Dilihat

Medan, barisanbaru.com
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 yang telah berlaku efektif sejak awal tahun 2026 menyatakan bahwa segala tindakan pemulihan hak atas konsekuensi hukum terkait dengan tindakan upaya paksa wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tiga (3) hari setelah putusan diucapkan.

Terkait hal tersebut diatas, sudah selayaknya polrestabes Medan melakukan isi amar putusan pengadilan negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan melakukan upaya paksa terhadap Direktur RSU.Royal Prima (RSURP) mengingat putusan praperadilan tersebut sudah tiga (3) minggu diucapkan yakni pada tanggal 29 September 2026.

Sesungguhnya tidak ada alasan polrestabes Medan untuk tidak melaksanakan (eksekusi) praperadilan Nomor : 105/Pid.Pra/2026/PN.Mdn karena dalam putusan praperadilan tersebut antara lain menyatakan bahwa dalam hal ini polrestabes Medan harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum yang berlaku sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Akan tetapi hingga saat ini upaya untuk mewujudkan hal tersebut belum terlihat. Demikian dinyatakan Pemohon (Ridwanto Simanjuntak,SIP) kepada wartawan atas sikap Termohon (Kapolrestabes Medan) yang justru menimbulkan kesan bahwa penyidik mengabaikan atau masih sengaja mengulur-ulur waktu untuk tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025.

Jika ditinjau dari kacamata hukum apabila Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tidak diimplementasikan dengan benar, reformasi sistem peradilan di Indonesia akan mengalami kegagalan fungsi. Sementara disisi lain bahwa demi kepastian hukum, hakim tunggal dalam amar putusannya menimbang, bahwa praperadilan berfungsi mengawasi tindakan penyidik dan penuntut umum.

Dengan adanya praperadilan, setiap warga negara memiliki ruang untuk menguji, mekanisme ini bukan hanya bentuk perlindungan hukum terhadap hak individu, tetapi juga memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalitas, dan tidak sewenang-wenang.

Praperadilan sangat penting bagi siapapun yang terlibat atau berpotensi dalam proses pidana, baik sebagai pelapor, tersangka, kuasa hukum maupun pihak keluarga.

Dengan demikian Pemohon dapat melihat sampai sejauh mana tingkat profesionalitas Termohon dalam menyikapi putusan praperadilan tersebut, apakah memang akan mengabaikan putusan praperadilan tersebut dengan tidak melaksanakan eksekusi atau meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka yang menurut kacamata Pemohon minimal satu (1) dari tiga (3) dokter RSURP yakni dr.Jeff Loren yang membuat jadwal operasi tapi yang terjadi justeru pembatalan, Dr.Sjahrial R.Anas selaku Direktur Pelayanan Medis yang menandatangani alat bukti yang tidak sesuai dengan usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sempat dilakukan di DPRD Sumatera Utara atau dr.Winaldi selaku Direktur RSURP.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *