Medan, barisanbaru.com
Putusan praperadilan Nomor :105/Pid.Pra/2026/PN.Mdn tanggal 29 September 2026 yang diputuskan hakim tunggal pengadilan negeri Medan harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian tanggapan Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagai Pemohon Praperadilan tersebut mengingat belum adanya terlihat gerak cepat yang dilakukan Kapolrestabes Medan sebagai Termohon dalam hal menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sebagaimana tertuang pada putusan praperadilan tersebut yang antara lain menyatakan “MENGADILI” :
1.Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.
2.Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1080/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Maret 2026.

Terkait hal tersebut diatas, Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan kepada wartawan bahwa hingga saat ini masih belum ada Implementasi Pelaksanaan Putusan Praperadilan Nomor : 105/Pid.Pra/2026/PN.Mdn. Sementara pada saat proses praperadilan masih berlangsung, diantara tujuh (7) orang petugas polrestabes Medan yang ditugaskan untuk menangani proses praperadilan tersebut ada yang pernah menyatakan bagaimana mau melakukan upaya paksa. Itu tidak mungkin karena status perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan belum masuk ke tahap penyidikan.

Tentu saja hal ini menjadi tanda tanya besar, praperadilan sudah diputuskan, salinan putusan sudah disampaikan oleh Ridwanto Simanjuntak,SIP dengan disertai surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 32/LSM-SP/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026 dan pada hari yang sama salinan putusan praperadilan tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) dengan surat Nomor : 33/LSM-SP/X/2026 dan surat Nomor : 34/LSM-SP/X/2026 juga ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta.
Secara normatif, pihak kepolisian wajib segera melaksanakan putusan praperadilan setelah salinan putusan resmi diterima. Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang telah berlaku efektif sejak awal tahun 2026 menyatakan segala tindakan pemulihan hak atau konsekuensi hukum yang terkait dengan upaya paksa wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah putusan diucapkan.
Jika kita kaji ketentuan tersebut diatas, diduga kuat satreskrim polrestabes Medan masih belum menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut sebagaimana mestinya. Artinya, jika polrestabes Medan memang benar-benar mau menegakkan keadilan, gelar perkara harus segera dilaksanakan.
Apabila dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diserahkan secara resmi dan pihak polrestabes Medan belum juga melakukan gelar perkara atau menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut maka kita akan mempersiapkan langkah-langkah berikutnya sesuai dengan acuan batas waktu yang diatur dalam regulasi terbaru.








