Medan, barisanbaru.com
Proses praperadilan yang berlangsung di pengadilan negeri Medan dengan Nomor : 105/Pid.Pra/2026/PN.Mdn dimana Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagai Pemohon dan Kapolres Medan sebagai Termohon yang merupakan dampak dari tidak dilaksanakannya peraturan perundang-undangan sebagaimana hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penanganan Laporan Polisi : LP/B/1080/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Maret 2026.
Pada tahap Kesimpulan Termohon menyampaikan sepuluh (10) point yang diuraikan sebagai berikut :
1.Penanganan Laporan Polisi sebagaimana yang dibuat Pemohon di polrestabes Medan memperlihatkan telah terjadi penundaan penyidikan yang tidak wajar serta terindikasi dilaksanakan secara terstruktur.
2.Selama empat (4) bulan sejak tanggal 16 Maret 2026 hingga 24 Juli 2026 polrestabes Medan hanya melakukan permintaan keterangan dari Pelapor, korban, adik dan ibu korban.
3.Pada intinya akar permasalahan adalah RSU.Royal Prima yakni akibat terjadinya pembatalan operasi terhadap korban dimana operasi tersebut sesungguhnya sudah dijadwalkan lebih dahulu.
4.Hal tersebut diatas adalah merupakan tindakan penelantaran (pembiaran) pasien dimana lengan korban yang sudah patah sejak dua (2) minggu sebelum pembatalan operasi diharuskan menunggu dua (2) minggu kedepan sejak tanggal 7 Februari 2026 berhubung empat dokter ortopedi dinyatakan cuti Imlek selama dua (2) minggu tanpa ada dokter pengganti sementara hari raya Imlek jatuh pada tanggal 17 Februari 2026. Hal ini jelas merupakan pengangkangan terhadap Undang-Undang Kesehatan Nomor : 17 Tahun 2023.
5.Terjadinya pengalihan penanganan perkara terbukti dari adanya permintaan keterangan dari pihak Puskesmas Helvetia dan dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan, dimana dalam hal ini Puskesmas Helvetia hanya memberikan rujukan secara on line kepada RSU.Royal Prima sementara disisi lain bagaimana (apa) yang akan dipertanyakan polrestabes Medan kepada IDI jika polrestabes Medan belum meminta keterangan dari Direktur RSU.Royal Prima.
6.Surat polrestabes Medan Nomor : B/6005/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 11 Juli 2026 pada point kedua (2) menyatakan telah mengirimkan surat permintaan keterangan sebanyak dua (2) kali kepada Direktur RSU.Royal Prima namun tidak hadir tanpa keterangan yang sah.
Bahkan pada lembaran Jawaban polrestabes Medan pada tanggal 22 September 2026 pada point kedelapan (8) menyatakan telah melakukan permintaan keterangan kepada Direktur RSU.Royal Prima lewat surat Nomor : B/10931/IX/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 15 September 2026 namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak / belum hadir untuk memberikan keterangan.
Terkait hal ini Pemohon memprediksi bahwa dilakukannya surat panggilan ketiga (3) tersebut tidak lain karena pada tanggal 10 Agustus 2026 Pemohon lewat surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 31/LSM-SP/VIII/2026 menyampaikan surat kepada Termohon terkait Perihal : Penerbitan Surat Perintah Membawa (jemput paksa).
7.Kondisi ini dijadikan alasan oleh polrestabes Medan untuk menyatakan bahwa polrestabes Medan belum bisa melakukan upaya paksa (jemput paksa) terhadap Direktur RSU.Royal Prima.
8.Pada Pengantar Bukti Surat polrestabes Medan tanggal 24 September 2026 pada point ketujuh (7) menyatakan bahwa terdapat lampiran photo copy Berita Acara Wawancara tanggal 4 Agustus 2026 atas nama Indra Gunawan H.DR dan photo copy Berita Acara Wawancara tanggal 17 September 2026 atas nama Roida Sitinjak,SKM,M.PH.
Terkait wawancara tersebut diatas menurut Pemohon tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti karena status / keberadaan / kapasitas kedua orang tersebut tidak memiliki kompetensi dalam masalah ini dan kedua orang tersebut tidak dihadirkan pada saat pembuktian. Akan tetapi berbeda dengan permintaan keterangan / wawancara yang dilakukan oleh wartawan atas suatu masalah untuk dijadikan “tanggapan” dalam membuat berita adalah sah demi hukum.
9.Dalam pembuktian yang disampaikan Pemohon melampirkan :
9.1 Laporan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi No : 057/EXR/DIR/RSURP/IV/2026 berupa Laporan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi tanggal 16 April 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
9.2 Lampiran Surat No : 057/EXR/DIR/RSURP/IV/2026 tentang Tindak Lanjut RSU.Royal Prima Sesuai Rekomendasi Dari Tim Satgas Mutu Pelayanan Rumah Sakit tanggal 16 April 2026.
9.3 Berita Acara Hasil Pembinaan Dan Pengawasan RSU.Royal Prima Kota Medan Nomor : 400.3.7.1/3531/DINKES/V/2026.
Ketiga (3) alat bukti tersebut dibuat pada saat Pemohon mengusulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Sumatera Utara pada tanggal 16 Februari 2026. Akan tetapi oleh karena proses RDP tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, Pemohon meminta kepada DPRD Sumatera Utara agar RDP tersebut diberhentikan dan terbukti ketiga (3) dokumen tersebut diatas sama sekali tidak ada relevansinya terhadap pembatalan operasi secara sepihak yang dilakukan oleh RSU.Royal Prima terhadap korban.
10.Pemohon berharap Yang Mulia Hakim Permohonan Praperadilan berkenan untuk membuat keputusan agar masalah ini dapat sesegera mungkin masuk ke tahap P21 dan bisa dilimpahkan polrestabes Medan ke kejaksaan.
Menurut hakim pra peradilan, setelah Pemohon dan Termohon masing-masing menyerahkan kesimpulan, hakim tunggal pada pra peradilan tersebut menyatakan bahwa Selasa, 29 September 2026 pukul 16.00 wib hakim akan membacakan putusan atas sidang praperadilan tersebut.






