Laporan Polisi “Stagnan”, Kapolrestabes Medan Diprapidkan

Investigasi16 Dilihat

Medan, barisanbaru.com

Penanganan kasus dugaan pembiaran pasien oleh Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan yang dinilai berbelit-belit dan tak kunjung menemui titik terang kini berbuntut panjang. Lantaran laporan pengaduannya “stagnan” alias Jalan Ditempat, hingga tak kunjung diproses ke tahap penetapan tersangka, Kapolrestabes Medan resmi dipraperadilankan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/9/2026).

Sidang lanjutan perkara praperadilan (prapid) tersebut kembali bergulir di Ruang Cakra 4 PN Medan Kelas IA Khusus. Pemohon prapid, Ridwanto Simanjuntak, menghadirkan dua orang saksi, yakni Hendi dan Vera, di hadapan hakim tunggal Eti Astuti.

Saksi Hendi mengungkapkan bahwa pemohon sempat berkeluh kesah kepadanya terkait pelayanan buruk yang diterima anaknya, Samuel Simanjuntak (SS), saat dirawat di RS Royal Prima Medan.

“Dia berkeluh kesah anaknya kecelakaan dan dibawa ke RS Royal Prima Medan. Operasi pertama tanggal 8 Februari 2026 lalu tidak ada masalah. Namun waktu mau operasi kedua, katanya dokternya cuti padahal masih jauh Hari Imlek. Tidak jadi operasi kedua, harusnya ada dokter pengganti. Ini pembiaran terhadap pasien,” ujar Hendi menirukan ucapan pemohon saat memberikan keterangan di persidangan.

Hendi menambahkan, lambannya penanganan dari pihak kepolisian atas laporan dugaan pembiaran dan dugaan Malpraktik/kelalaian medis tersebut membuat pemohon akhirnya menempuh jalur hukum prapid. Terlebih lagi, korban mengalami keretakan tengkorak kepala dan patah tulang belikat yang membutuhkan kepastian tindakan medis.

Sementara itu, saksi Vera menyampaikan hal senada. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pemohon, laporan di Polrestabes Medan tak kunjung naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Seusai persidangan, Ridwanto Simanjuntak menyampaikan kekecewaannya kepada awak media terkait kinerja penyidik Polrestabes Medan yang dinilainya amat lambat.

“Katanya sudah dua kali dilakukan pemanggilan ke pihak rumah sakit. Saya tidak paham apakah penyidik sudah gelar perkara atau belum. Yang jelas sampai sekarang belum ada yang dijadikan tersangka,” kata Ridwanto.

Awal Mula Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula saat Samuel Simanjuntak mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Dairi, Kelurahan Sei Agul, Medan, pada Minggu (25/1/2026) lalu. Warga sekitar langsung membawa korban ke RS Royal Prima Medan untuk mendapatkan perawatan darurat.

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban dinyatakan mengalami patah tulang belikat. Namun satu jam berselang, tim medis menyatakan terdapat keretakan pada tengkorak kepala korban, sehingga operasi bedah otak harus segera dilakukan malam itu juga.
Penanganan medis kemudian berlanjut hingga Selasa (3/2/2026).

Setelah mengurus rujukan, korban dijadwalkan menjalani rawat inap pada Minggu (8/2/2026) untuk persiapan operasi tulang belikat yang direncanakan berlangsung pada Senin (9/2/2026) oleh dokter spesialis ortopedi, dr. Jeb.

Namun, sehari sebelum jadwal rawat inap, keluarga korban secara mendadak menerima telepon dari pihak perawat RS Royal Prima Medan yang menyatakan bahwa operasi dibatalkan.

“Perawat menyatakan agar hari Minggu tidak usah datang ke rumah sakit dan operasi tidak jadi dilakukan,” tutur adik korban, ASS.

Pihak rumah sakit berdalih pembatalan mendadak tersebut lantaran dr. Jeb beserta tiga dokter spesialis ortopedi lainnya di RS Royal Prima Medan mengambil cuti selama dua minggu.

Merasa dirugikan atas ketidakpastian layanan medis dan dugaan pembiaran pasien, pihak keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum hingga berujung pada gugatan prapid terhadap Kapolrestabes Medan yang kini kasusnya jalan ditempat alias “stagnan”.

(K-01)

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *