Medan, barisanbaru.com
Permohonan praperadilan (prapid) dimana Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagai Pemohon dan Kapolrestabes Medan sebagai Termohon dikabulkan pengadilan negeri Medan.
Permohonan Praperadilan yang diterima dikepaniteraan pengadilan negeri Medan Kelas 1-A Khusus pada hari Senin tanggal 8 September 2026 dan diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan pengadilan negeri Medan pada hari Selasa, 29 September 2026 di ruang Cakra 6 pengadilan negeri Medan.
Dalam proses praperadilan tersebut Termohon memberikan mandat terhadap tujuh (7) orang bawahannya untuk menghadapi Ridwanto Simanjuntak,SIP. Dalam jawaban tertulis atas permohonan praperadilan yang disampaikan oleh para bawahan Termohon pada tanggal 22 September 2026 antara lain memohonkan kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk “Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya”. Tidak hanya disitu, pada saat penyampaian Duplik tanggal 24 September 2026 para penerima mandat dari Termohon antara lain juga memohonkan kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk “Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya”. Hal yang sama juga disampaikan para penerima mandat dari Termohon pada Konklusi tanggal 28 September 2026 juga memohonkan kepada Yang Hakim Praperadilan untuk “Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya”.
Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagai Pemohon menyatakan kepada wartawan bagaimana mungkin permohonan praperadilan tersebut bisa ditolak oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan dimana keputusan dibuat dengan penuh pertimbangan.
Lebih lanjut Pemohon menyatakan bahwa tidak logika selama empat (4) bulan sejak tanggal 16 Maret 2026 hingga 25 Juli 2026 polrestabes Medan hanya meminta keterangan dari Pemohon, korban, adik serta ibu korban. Pemohon juga memiliki tiga alat bukti tertulis berupa Laporan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi No : 057/EXR/DIR/RSURP/IV/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara; Lampiran Surat No : 057/EXR/DIR/RSURP/IV/2026 tanggal 16 April 2026 dan Berita Acara Hasil Pembinaan Dan Pengawasan RSU. Royal Prima Medan Nomor : 400.3.7.1/3531/DINKES/V/2026 dimana ketiga alat bukti tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan pembatalan operasi lengan sebelah kiri korban yang sudah dijadwalkan akan tetapi dibatalkan secara sepihak oleh RSU.Royal Prima sebagaimana yang dimohonkan Pemohon kepada DPRD Sumatera Utara untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diusulkan pada tanggal 16 Februari 2026 akan tetapi RDP tersebut diminta oleh Pemohon kepada DPRD Sumatera Utara untuk diberhentikan karena dinilai sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya sebelum Pemohon membuat Laporan Polisi ke polrestabes Medan.
Dari sekian banyak kejanggalan yang ada, yang tidak sesuai secara hukum adalah surat Permintaan Keterangan ketiga yang ditujukan kepada Direktur RSU.Royal Prima yang juga diabaikan oleh Direktur RSU.Royal Prima. Surat tertanggal 15 September 2026 tersebut tidak layak untuk disampaikan mengingat tanggal 10 Agustus 2026 Pemohon lewat surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 31/LSM-SP/VIII/2026 telah menyampaikan surat kepada Termohon Perihal : Penerbitan Surat Perintah Membawa (jemput paksa) namun tidak direspon Termohon dan disisi lain pada tanggal 8 September 2026 permohonan praperadilan yang disampaikan Pemohon telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A.
Pihak polrestabes Medan menyatakan bahwa tidak mungkin polrestabes Medan melakukan upaya paksa karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan belum masuk ke tahap penyidikan.
Informasi yang diperoleh Pemohon menyatakan bahwa secara hukum, polisi tidak dibenarkan mengeluarkan “panggilan ketiga” dalam tahap penyelidikan apalagi gugatan praperadilan sudah resmi didaftarkan dan diterima oleh pengadilan negeri Medan. Dalam KUHAP maupun Perkap No : 6/2019 aturan “pemanggilan ketiga” tersebut cacat hukum.
Terkait hal tersebut diatas Yang Mulia Hakim Praperadilan meminta polrestabes Medan untuk menindaklanjuti perkara ini sementara Pemohon berharap agar polrestabes Medan segera melakukan gelar perkara agar bisa ditetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam perkara ini dan dengan harapan perkara ini sesegera mungkin P21 agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
PRAPID RIDWANTO SIMANJUNTAK,SIP TERHADAP KAPOLRESTABES MEDAN DIKABULKAN HAKIM PN MEDAN





