PENANGANAN PERKARA DI POLRESTABES MEDAN “JALAN DITEMPAT”

Investigasi5 Dilihat

Medan, barisanbaru.com

Penelusuran yang dilakukan oleh Ridwanto Simanjuntak,SIP terkait tindak lanjut putusan praperadilan dimana Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagai Pemohon dan Kapolrestabes Medan sebagai Termohon yang diputuskan pada tanggal 29 September 2026 terkesan dibiarkan oleh penyidik Polrestabes Medan.

 

Pada Senin, (26/10) penyidik Polrestabes Medan membuat Ridwanto Simanjuntak,SIP seperti orang yang tidak memiliki pengetahuan atau wawasan. Diruang reserse kriminal umum Polrestabes Medan sang penyidik menyatakan bahwa perkara yang dimenangkan oleh Pemohon dalam Praperadilan belum bisa ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan belum bisa dilakukan gelar perkara dengan alasan bahwa pihak dinas kesehatan maupun pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Medan serta Rumah Sakit Umum Royal Prima (RSURP) belum memberi keterangan terkait perkara ini. Disisi lain Polrestabes Medan juga belum mengkoordinasikan perkara ini ke ahli pidana, apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak.

 

Sementara putusan Praperadilan yang dimenangkan Pemohon antara lain menyatakan agar Termohon menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Pemohon kepada Polrestabes Medan.

 

Oknum satreskrim Polrestabes Medan terkesan dengan sengaja menghambat dan menunda pelaksanaan Gelar Perkara dengan dalih-dalih subjektif diluar hukum acara.

 

Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), syarat peningkatan status perkara ke penyidikan hanyalah dengan ditemukannya bukti permulaan suatu peristiwa pidana, bukan menunggu keterangan ahli secara lengkap.

 

Tindakan oknum penyidik satreskrim Polrestabes Medan yang menunda penanganan perkara secara tidak sah ini secara nyata telah melanggar :

1.Pasal 158 huruf e UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) mengenai pelanggaran hukum atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

2.Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 tentang KEKP yang mewajibkan setiap pejabat Polri menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural.

3.Pasal 10 ayat (2) huruf a Parpol No.7 Tahun 2022 mengenai larangan melakukan tindakan yang dapat menghambat proses peradilan yang transparan dan akuntabel.

 

Jika kondisi ini dibiarkan begitu saja dan jika pihak RSURP sampai kapanpun tidak mau memberi keterangan / diperiksa diprediksi perkara ini tidak bisa tuntas hingga tahun 2026 berakhir.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *