Izinkan Napi Pelesiran, Kepala rutan Madina Dicopot

Madina224 Dilihat

BarBar(Madina). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) resmi mencopot Kepala Cabang Rutan Mandailing Natal (Madina), Armi Siregar dari jabatannya.

Pencopotan itu merupakan buntut dari kasus tertangkapnya seorang narapidana (napi) bernama Arifin alias Afin (41) yang sedang pelesiran.

Afin yang merupakan bandar narkoba ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel di Kabupaten Madina, Rabu (17/1) lalu.

“Dia (Armi Siregar) sudah dicopot langsung, bertugas saat ini (non-job) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkuham Sumut, Hermawan Yunianto.

Apesnya, Afin Lehu ditangkap saat sedang asik nyabu bersama istrinya, Fia Rahmadani, 26, di sebuah Hotel di Kabupaten Madina.

Keduanya langsung diamankan ke Polsek Natal Kabupaten Mandailing Natal. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu-sabu seberat 4 gram, pil happy five sebanyak 20 butir, ekstasi 6 butir dan 7 butir pecahan ekstasi.

Hermawan mengatakan, alasan Afin keluar dari Rutan karena sedang sakit. Namun, dia menilai keluarnya Afin dari Rutan tidak sesuai dengan prosedur.

Dengan itu, dia langsung ke cabang Rutan Mandailing Natal untuk melakukan pemeriksaan internal. Pemeriksaan dilakukan sejak pekan lalu hingga saat ini. “Ada prosedur yang tidak sesuai dilakukan Kepala Rutannya sendiri. Sehingga dalam hal ini, tanggungjawab sepenuhnya peristiwa pengeluaran tersebut setelah ditangkap polisi adalah Kepala Rutannya,” tutur Hermawan.

Hermawan menjelaskan dalam pemeriksaan internal itu, Afin keluar dari Rutan untuk dirujuk ke Rumah Sakit. Afin langsung diantar dan menumpang mobil pribadi Armi Siregar.

Di tengah jalan, Afin turun dari mobil Armi Siregar dan menemui istrinya di hotel lokasi penangkapan. “Harus bertanggungjawab, karena dia (Armi Siregar) sendiri yang mengeluarkan dan membawanya (Afin). Ini tidak sesuai dengan prosedur. Masa dikeluarkan tanpa surat, tidak boleh dan tidak benarkan,” jelas Hermawan.

Dibeber Hermawan, Afin dikeluarkan tanpa ada surat keterangan dari dokter. Padahal Afin beralasan sakit saat akan plesiran.

“Kalau dia (Afin) sakit, boleh saja untuk dirujuk ke rumah sakit. Dengan ada rekomendasi dari dokter atau perawat terkait. Baru bisa dirujuk ke rumah sakit diluar Rutan,” ujar Hermawan.

“Kemudian ada pengawalan dari Rutan. Nah di sini tidak ada semuanya, tidak ada syarat formal apa pun. Kesalahannya, masuk dalam kesalahan berat,” sambung Hermawan.

Atas kejadian itu, Armi Siregar mengakui kesalahan yang dilakukannya terhadap Afin. (BB18)

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.