Yopie Affandi Nasution Sebut Berdasarkan Regulasi, Pemdes Wajib Publikasikan Penggunaan Dana Desa

Padangsidimpuan761 Dilihat

Tapanuli Selatan – barisanbaru.com

Pemerintah Desa (Pemdes) diwajibkan untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa (DD) sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) ditetapkan. Kewajiban ini diatur dalam regulasi yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Publikasi yang dilakukan oleh pemerintah desa mencakup berbagai informasi penting, minimal meliputi hasil Musyawarah Desa (Musdes) serta data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APBDes.

Publikasi APBDes minimal harus memuat informasi mengenai nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat desa dapat mengetahui serta mengawasi langsung penggunaan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat.

Publikasi informasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau berbagai media publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

Beberapa media yang dapat digunakan antara lain baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, selebaran, pengeras suara di ruang publik, serta media lain yang sesuai dengan kondisi desa setempat.

Selain itu, publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa.

Dengan demikian, transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dapat terwujud serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tapanuli Selatan (DPD LPM Tapsel), Yopie Affandi Nasution, terangkan bahwa keterbukaan informasi ini sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Seluruh desa hendaknya terus berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat terkait penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut serta mengawasi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif,” ujarnya kepada wartawan, di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli, Senin 17/03/2025.

Dengan adanya kewajiban publikasi ini tambah Yopie, diharapkan masyarakat desa semakin aktif dalam berpartisipasi serta memberikan masukan dalam pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Menurut dia, kepedulian dan peran serta masyarakat secara aktif dalam pembangunan desa sangatlah penting guna mempercepat pembangunan.

“Namun demikian anggaran yang digunakan untuk publikasi juga harus transparan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal yang berlaku dan setiap tahun peraturan tersebut mengikuti fokus penggunaan dana desa,” terangnya.

Lebih rinci, Ketua DPD LPM Tapsel itu menyampaikan mekanisme publikasi dana desa minimal memuat laporan realisasi penggunaan dana desa. Laporan itu kata Yopie, berisi informasi tentang semua pemasukan dan pengeluaran dana desa selama satu tahun anggaran di masing – masing desa yang dapat dipertanggung-jawabkan baik secara administrasi maupun secara hukum.

“Adapun bentuk kerjasama antara Pemerintah Desa dengan Media Massa atau Media Online secara aturan diperbolehkan. Namun begitu, berapapun dana desa yang dipergunakan harus ada pertanggung-jawabannya dan semua kewenangan terkait pengelolaan dana desa baik itu untuk kegiatan publikasi atau lainnya merupakan kewenangan desa masing-masing dan kegiatan publikasi yang dilakukan Pemerintah Desa ke perusahaan media harus sah secara regulasi,” tandas Yopie Nasution.(AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses