Barisanbaru News (Tapanuli Selatan )
Sejumlah warga Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan menyambangi kantor Kejaksaan Republik Indonesia Tapanuli Selatan,Kantor Kecamatan Sipirok dan Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menyatakan sikap terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa TA 2019 dan TA 2020 di Desa Panaungan,rombongan warga yang akan “bertamu”dimulai dari kantor Kejari Tapsel pukul 10.00 WIB seterusnya berlanjut ke Kantor Kecamatan Sipirok pukul 11.00 WIB dan berujung di Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan pukul 15.00 WIB senin (01/03/21).
![](https://i0.wp.com/barisanbaru.com/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-01-at-21.45.24-1024x768.jpeg?resize=1024%2C768&ssl=1)
Tuntutan sejumlah warga Desa Panaungan dalam bentuk surat pernyataan bersama yang ditujukan kepada Kejari Tapsel,Kecamatan Sipirok dan DPRD Tapsel,mengingat awal bulan desember 2020 kemarin Kejari Tapsel telah menaikkan status kepala desa Panaungan dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa TA 2019 dan Dana Desa TA 2020.Warga menginginkan kepala desa DS lengser .
Warga menyambangi kantor Kejari Tapsel senin 01/03/21 alhasil Surat pernyataan sikap warga diterima oleh pihak Kejari Tapsel dan kepada warga pihak Kejari Tapsel mengatakan tahapan proses hukum sedang berlangsung terhadap kepala desa Panaungan.
Terpantau rombongan warga menyambangi kantor Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan dengan tuntutan yang sama agar pihak kecamatan menampung aspirasi dari warga Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan yakni Kades DS dinonaktifkan .
Dikantor Kecamatan Sipirok surat pernyataan sikap warga diterima pihak kecamatan senin 01/03/21,Sardin Hasibuan Camat Sipirok mengatakan kasus Desa Panaungan yang melibatkan kepala desa setempat kami sangat prihatin,namun mohon maaf tidak ada wewenang kecamatan untuk menonaktifkannya.Namun apabila yang bersangkutan mengundurkan diri.Maka pihak kecamatan diperbolehkan untuk memfasilitasi dan menindaklanjuti prosesnya tegas beliau.
Kita semua sepakat agar masalah ini tidak berlarut-larut,mudah mudahan dalam tempo yang setingkat-singkatnya ada petunjuk terbaik untuk warga desa panaungan pada khususnya dan pada kita bersama pada umumnya tandas Sardin Hasibuan.
Akhirnya sejumlah warga desa panaungan tersebut melanjutkan penyampaian surat pernyataan sikap warga ke kantor DPRD Tapsel senin 01/03/21,kepada awak media Amaluddin Harahap (35)warga desa Panaungan mengatakan kami seluruh warga desa menyampaikan surat pernyataan sikap bersama kepada DPRD agar Kades DS “digiring” penonaktifkannya dari jabatan,karena kades DS sudah menimbulkan kekisruhan ditengah masyarakat akibat dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa TA 2019 dan Dana Desa TA 2020 yang mengakibatkan kerugian negara ucapnya.
Senada dengan Amaluddin Harahap,Hatobangon desa Panaungan Muslim Siregar ( 46 ) mengatakan kami dari warga sudah mufakat agar kepala desa DS diganti dengan mengedepankan peraturan perundang-undangan yang berlaku ujarnya.
Dari beberapa kali rapat didesa dengan melibatkan seluruh tokoh desa,alhasil dapat diambil keputusan bersama yang dicantumkan dalam bentuk surat pernyataan sikap warga yang berisi :
1.Kami tidak menginginkan saudara DS menjabat sebagai kepala desa Panaungan untuk tahun 2021 dan seterusnya.
2.Tanpa terkecuali saudara DS yang sekarang ini menjabat kepala desa Panaungan harus secepatnya dicopot dari jabatannya.
3.BLT Dana Desa tahap 5 dan 6 yang belum dibayarkan kepala desa Panaungan harus dipertanggungjawabkannya.
4.Demi kelancaran administrasi desa dan pelayanan masyarakat desa panaungan,kami mohon kepada pihak Kejari Tapsel supaya secepatnya mengambil keputusan agar kepala desa yang baru bisa ditetapkan untuk desa kami.
Surat pernyataan sikap warga ini kami buat dan dibubuhi tandatangan perangkat dan tokoh masyarakat desa panaungan jelas Muslim Siregar.
Sejumlah warga Desa Panaungan yang ingin menyampaikan sikap melalui surat tertulis yang ditujukan kepada DPRD Tapsel belum bisa berjumpa dengan seorang pun anggota DPRD Tapsel dikarenakan masih ada rapat digedung dewan tersebut.(AHN)