Terkait Lahan Citraland, Ashari Tambunan Diperiksa Kejatisu

Investigasi148 Dilihat

Medan, (barisanbaru.com)

Anggota DPR RI Ashari Tambunan menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (30/10/2025).

Mantan Bupati Deliserdang dua periode itu diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.

Plh Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan.

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB. “Semuanya berjalan normal, tidak ada kendala. Beliau juga tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa,” tambah Bani.

Bani menjelaskan, penyidik masih terus mendalami proses penyidikan kasus penjualan aset tersebut. “Dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” katanya.

Ashari diperiksa atas kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang pada periode ketika pengalihan aset tanah PTPN I dilakukan, terutama terkait aspek tata ruang wilayah.

Sebelumnya, Kejati Sumut sudah menahan tiga tersangka dalam kasus yang sama, yakni:

Askani, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut,

A. Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deliserdang, dan

Iman Subekti, Direktur PT NDP.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat nilai aset yang diduga diselewengkan mencapai ribuan hektare lahan milik negara.

Sebagai informasi, diatas lahan seluas 8.077 hektare tersebut telah berdiri bangunan gedung dan hunian rumah mewah dan megah bahkan “issuenya” telah habis terjual.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses