OKNUM BPN MEDAN “KANGKANGI”  HAK KUASA

Investigasi405 Dilihat

Medan (barisanbaru.com)

Seakan mosi tak percaya, kejadian “mengangkangi” prosedural administrasi berupa melawan surat kuasa terjadi di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Medan, pada Rabu (27/3/2024).

Sesuai surat kuasa yang disahkan dihadapan notaris DINA YANTI, Nomor : 08/PTTASBTT/X/2023,
Antara saudara Harun Al Rasyid memberikan kuasa kepada saudara Armein.S, SH untuk mengurus dan menanda tangani segala surat menyurat yang berhubungan dengan administrasi mengurus Sertifikat Hak Milik  (SHM) No.687 yang terletak di kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Kronologi berawal ketika pengurusan SHM hilang dimulai dari awal hingga keluar surat  pengumuman sertifikat hilang yang terbit pada tanggal 12 februari 2024 lalu, didalam surat pengumuman pihak BPN Medan menyatakan jika selama 30 hari tidak ada gugatan dari pihak lain, maka BPN Medan akan menerbitkan sertifikat pengganti dan sertifikat yang hilang dianggap batal.
Kemudian kuasa (Armein. S, SH) mengiklankan surat pengumuman dari BPN Medan di Media Cetak (koran)  pada tanggal 21 Februari 2024.
Tepat pada tanggal 27 Maret 2024, Armein pun mendatangi kantor BPN, guna memasukan surat tanda terima SHM  keloket dengan tujuan mengambil surat sertifikat pengganti, karena waktu pengambilan sertifikat sudah lewat 30 hari.

Ket foto: bukti pengurusan SHM di BPN Medan
Aneh bin ajaib,  setelah Kuasa (Armein)  memasukkan surat tanda terima dari BPN, pukul 13.20 WIB untuk mengambil SHM pengganti yang telah hilang hingga menunggu tutup pelayanan loket tak kunjung dipanggil.
Hal ini sontak kuasa (Armein)  menanyakan  kepada salah satu pegawai, hingga jawaban pegawai tersebut menyatakan pegawainya belum turun dari atas, berselang 20 menit kemudian datang salah satu pegawai memangil kuasa (Armein) mengatakan sertifikatnya tanggal 1 april 2024 baru siap,jadi bapak datang tanggal 1 april 2024 mendatang, imbuh pegawai BPN kepada kuasa (Armein).
Kemudian kuasa (Armein) pulang, menjelang tidak berapa lama oknum pihak BPN Medan menelepon langsung pihak yang memberi kuasa (Harun Al Rasyid) untuk mengambil SHM di kantor BPN saat itu juga ketika kuasa (Armein)  diperjalanan pulang dengan dalih Harun Al Rasyid tadi datang dan marah marah ujar pihak BPN.

Kekecewaan kuasa (Armein) terhadap tindakan pihak BPN Medan yang telah mempercundangi hak asasi kuasa yang telah ditandatangani dihadapan Notaris dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di dalam Negara Indonesia.

Ada apakah dengan BPN Medan????

Mengapa pegawai BPN Medan tidak menyerahkan langsung SHM kepada Kuasa (Armein)  yang telah bersusah payah mengurus segala ribetnya administrasi di Kantor Pertanahan tersebut bahkan disertakan kuasa dihadapan Notaris??

(Dik K-01)

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.