Deli Serdang, barisanbaru.com
Kantor BPN Deli Serdang diduga menghambat proses proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Deli Serdang , terhitung sejak 6 bulan lalu kini kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Deli Serdang belum juga menerbitkan SHM atas nama Amrick, hal ini menjadi polemik yang tidak berkesudahan. Kepala Kantor BPN Deli Serdang ketika dijumpai di kantor tidak mau dikonfirmasi, hal ini menjadi tanda tanya kepada wartawan.
Tepat pada hari ini kamis, (15/02/2024) pukul 11.00 WIB pagi, kuasa hukum AMRICK yang bernama Armein.s, SH mendatangi kantor BPN Deli Serdang, menanyakan realisasi tentang keputusan tanah saudara AMRICK yang berada di Desa Pematang Johar, kabupaten deli Serdang namun pihak BPN Deli Serdang melalui kasi I yang bernama Yudi, mengatakan kepada kuasa AMRICK, berkas saudara AMRICK tidak bisa di proses,tapi mereka tidak bisa memberikan alasan kenapa tidak bisa di proses.
Sedang syarat – syarat permohonan HAK telah di penuhi oleh pemohon, kuasa AMRICK bertanya-tanya di dalam hati ada apa dengan kepala kantor BPN Deli Serdang dalam permohonan hak ini
Padahal, diberitakan sebelumnya, Surat perintah setor sudah dilakukan dengan nomor berkas permohonan : 77944/2023 sesuai dengan permohonan dan pelayanan pengukuran pemetaan bidang tanah dengan biaya Rp. 13.700.800, kata Amrick.
Dokumen yang disertakan Amrick berupa bukti Alas hak, fotocopy KTP, surat permohonan, foto tanda batas, patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah dan surat pernyataan pasangan tanda batas diatas materai cukup dan surat permohonan pengukuran.
Kepala Kantor BPN Deli Serdang mengabaikan surat permohonan masyarakat, seperti Amrick yang telah memberi permohonan selama 6 Bulan untuk mengurus sertifikat kepada BPN Deli Serdang tidak dipedulikan sama sekali, Amrick kesal dengan perbuatan pegawai BPN Deli Serdang dan kepala kantor tidak becus melakukan pekerjaan ini.
Amrick memberi kuasa hukum kepada Armen,SH untuk mengurus permohonan kepada BPN Deli Serdang, Menurut Armen, SH, setelah dikonfirmasi kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang memberi alasan tidak masuk akal dimana Untuk mengetahui keabsahan surat keputusan Menteri Agraria jadi ini asal-asal saja, ujar Armen, SH.
Ketika Armen, SH mengkonfirmasi ke Kakanwil BPN mengatakan, sudah dibereskan ke kepala kantor BPN Deli Serdang tetapi tidak di laksanakan juga. Bahkan sudah dilayangkan surat tertulis seakan-akan kepala kantor Deli Serdang mengangkangin keputusan kepala wilayah BPN Sumut ( kakanwil )
(Dik)