PROLETAR : STOP RDP DI DPRDSU

Investigasi36 Dilihat

Medan, barisanbaru.com
Usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disampaikan Ridwanto Simanjuntak,SIP lewat surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 01/LSM-SP/II/2026 tanggal 16 Februari 2026 yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara (DPRDSU) diminta oleh LSM SUARA PROLETAR untuk dihentikan.
Pasalnya, 14 April 2026 Komisi E DPRDSU dibawah pimpinan Subandi memenuhi usulan RDP tersebut. Akan tetapi sayangnya, karena terjadi pukul memukul meja diantara sesama anggota DPRDSU yang mengikuti RDP tersebut ditambah lagi seorang wanita utusan RSU.Royal Prima juga ikut-ikutan memukul meja hingga dikeluarkan dari ruang sidang membuat Subandi menyatakan bahwa RDP di skorsing (untuk waktu yang tidak ditentukan).
Pada saat selesai menyatakan RDP diskorsing, Subandi meminta dinas kesehatan Sumatera Utara (dinkessu) untuk melakukan investigasi terkait pembatalan operasi tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak yang patah, akan tetapi informasi yang diperoleh dilapangan menyatakan bahwa hasil investigasi yang dilakukan dinkessu ditolak oleh Subandi dan Subandi meminta dinkessu untuk melakukan investigasi ulang dimana menurut data yang ada pada LSM SUARA PROLETAR hasil investigasi ulang tersebut tidak ada korelasinya dengan usulan RDP dimana menurut Lampiran Surat No.057/EXR/DIR/RSURP/IV/2016 tanggal 16 April 2026 maupun laporan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi RSU.Royal Prima menyatakan bahwa Laporan Tindak Lanjut tersebut tidak ada korelasinya dengan usulan RDP.
Bahkan Berita Acara Hasil Pembinaan Dan Pengawasan RSU.Royal Prima Medan Nomor : 400.3.7.1/3531/DINKES/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditanggapi oleh LSM SUARA PROLETAR lewat surat Nomor : 14/LSM-SP/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 sama sekali tidak menyentuh sanksi terhadap RSU.Royal Prima yang telah mengangkangi Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Komisi E (15/6) melakukan RDP akan tetapi tidak ada undangan tertulis dari DPRDSU kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagai pungusul agar dilakukannya RDP, hanya pemberitahuan “by phone” oleh salah seorang staf Komisi E yang meminta Ridwanto Simanjuntak,SIP merapat ke Komisi E dengan menyatakan RDP belum dimulai, ternyata sesampainya Ridwanto Simanjuntak,SIP sekitar pukul 14.30 wib di Komisi E DPRDSU sekitar pukul 14.30 wib RDP tersebut telah selesai dan pada saat itu Subandi tengah berjalan bersama kapolretabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak untuk keluar dari ruang Komisi E guna menemui para peserta demonstrasi.
Disisi lain, surat LSM SUARA PROLETAR yang ditujukan kepada Ketua Komisi E DPRDSU (15/5), surat LSM SUARA PROLETAR yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRDSU (05/6) serta surat LSM SUARA PROLETAR yang ditujukan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRDSU (10/6) tidak ada yang ditanggapi.
Kondisi tersebut diatas diduga kuat tidak terlepas dari kinerja Subandi selaku Ketua Komisi E DPRDSU sehingga Ridwanto Simanjuntak,SIP lewat surat Nomor : 24/LSM-SP/VII/2026 yang ditujukan kepada Subandi selaku Ketua Komisi E DPRDSU (23/7) dan surat Nomor : 25/LSM-SP/VII/2026 yang ditujukan kepada Erni Ariyanti,SH,M.Kn selaku Ketua DPRDSU (23/7) meminta kepada DPRD SU agar RDP yang diusulkan Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP tidak dilanjutkan lagi.
Pada kedua surat tersebut Ridwanto Simanjuntak,SIP melampirkan surat Nomor : B/11370/VI/RES.7.5/2026/Bareskrim tanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani Brigjen Pol.Boy Rando Simanjuntak,SIK,M.Si selaku KAROWASSIDIK Bareskrim Mabes Polri yang menyatakan bahwa laporan Ridwanto Simanjuntak,SIP ke Polrestabes Medan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, surat dari Satreskrim Polrestabes Medan Nomor : B/6005/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 11 Juli 2026 yang antara lain menyatakan telah mengirimkan surat permintaan keterangan sebanyak dua (2) kali kepada Direktur RSU.Royal Prima namun tidak hadir tanpa keterangan yang sah.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyatakan bahwa pada hari Kamis, 23 Juli 2026 sebagaimana surat undangan RDP yang ditujukan DPRDSU berjalan sekitar setengah jam tanpa dihadiri Subandi. “Where are you?” kata Ridwanto Simanjuntak,SIP.

(K-007)

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses