POLRESTABES MEDAN HARUS TUNTASKAN LAPORAN PROLETAR

Investigasi16 Dilihat

Medan, barisanbaru.com
Erni Ariyanti selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara (DPRDSU) tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap kinerja bawahannya, seperti kinerja Subandi selaku Ketua Komisi E DPRDSU, kata Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP.
Erni Aryanti yang menandatangani surat Nomor : 400/1816/DPRD/III/2026 tanggal 8 April 2026 yang seharusnya terkait pembatalan operasi tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak yang dilakukan RSU.Royal Prima, akan tetapi yang tertera pada surat tersebut terkait dengan pelayanan rumah sakit, pasien dipulangkan kondisi belum stabil dan mengalami kritis pasca kembali ke rumah. Surat tersebut merupakan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditujukan kepada LSM SUARA PROLETAR.
Dan pada saat RDP berlangsung suasana tidak kondusif, Subandi langsung menyatakan rapat diskorsing dan meminta dinas kesehatan Sumatera Utara (dinkessu) untuk melakukan investigasi terkait pembatalan operasi yang dilakukan kepada Samuel Simanjuntak.
Tidak diketahui apa isi hasil investigasi pertama yang dilakukan dinkessu yang menurut informasi ditolak oleh Subandi dan meminta agar dinkessu melakukan investigasi ulang.
Disisi lain ada surat bernomor : 057/EXR/DIR/RSURP/IV/2026 tanggal 16 April 2026, perihal : Laporan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi yang ditandatangani dr.Sjahrial R.Anas,MHA dimana isi Laporan Tindak Lanjut tersebut tidak menyentuh substansi permasalahan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 3023 tentang kesehatan. Karenanya, polrestabes Medan harus segera memeriksa dr.Sjahrial R.Anas, MHA.
Adapun isi Laporan Tindak Lanjut tersebut adalah pembahasan terkait costumer service, IGD, Poliklinik, Materi Briefing serta komunikasi melalui handphone untuk informasi kepada pasien menggunakan auto replay message. Hal ini tidak ada korelasinya dengan pembatalan operasi tersebut.
Sementara hasil investigasi yang kedua dengan judul Berita Acara Hasil Pembinaan dan Pengawasan RSU.Royal Prima Nomor : 400.3.7.1/DINKES/V/2026 tanggal 11 Mei 2026. Dengan demikian nyata bahwa pembatalan operasi tulang belikat Samuel Simanjuntak sama sekali tidak tersentuh investigasi yang kedua tersebut serta mengabaikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pembatalan operasi tulang belikat Samuel Simanjuntak. Hal ini sepertinya sudah dikondisikan, karenanya polrestabes Medan juga harus segera memeriksa Subandi dan memeriksa dr.Jeff Loren, M.Kes (Surg), Sp.OT yang menjadwalkan operasi tulang belikat Samuel Simanjuntak dan yang membatalkannya.
Terkait Berita Acara Hasil Investigasi yang kedua tersebut Ridwanto Simanjuntak,SIP telah membuat tanggapan Atas Berita Acara Hasil Pembinaan dan Pengawasan RSU.Royal Prima tersebut pada surat Nomor : 14/LSM-SP/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang menguraikan kondisi yang sebenarnya bukan cerita asal jadi seperti yang dimulai dari materi surat undangan RDP tanggal 8 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPRDSU akan tetapi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

(K-007)

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses