PJID Tapsel Dampingi 4 Wartawan Melapor Ke Mako Polres Tapanuli Selatan

TAPANULI SELATAN- (barisanbaru.com)
Seyogyanya sebagai seorang warga negara yang baik wajib mengetahui, memahami dan melaksanakan dengan rasa kepedulian yang bertanggungjawab akan hadirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, terlebih lagi bagi seluruh penyelenggara negara yang tentunya harus bersedia bersinergi dengan insan pers.
Dengan demikian penyampaian informasi publik kepada masyarakat/rakyat terkait pelaksanaan penyelenggaraan negara baik di tingkat pusat sampai ke tingkat desa/kelurahan dapat tersampaikan secara transparansi dan terbuka.

Adapun kelanjutan berita sebelumnya, terkait 4 Wartawan yang dilarang meliput pelaksanaan kegiatan pada hari Rabu (08/06/2021), yakni “Sosialisasi Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2021”, bertempat di Ruang Aula Kantor Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan didampingi oleh Ketua dan beberapa Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Tapanuli Selatan (PJIDTapsel) hari ini (Jumat,11/06/2021) menyambangi Mako Polres Tapsel untuk melaporkan secara resmi terkait peristiwa secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pers Nasional yang tidak dilakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan atau Menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional yang berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Ketua DPC PJID Tapsel Baginda Tigor Siregar S, Sos, kepada awak media ini membenarkan bahwa laporan dimaksud sudah diterima pihak Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melalui Kanit I SPKT Aiptu. Abd. Salam P. Harahap di Ruangan SPKT, tegasnya.
Hal ini dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi beregistrasi dengan Nomor : STTLP/B/173/V/2021/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tertanggal 11 Juni 2021, dengan Pelapor An. ADI MARTUA HARAHAP (Media Bedah Nusantara Indonesia) dengan 3 Saksi sebagai berikut : 1. Burhanuddin Hutasuhut (Media Analis News), 2. Ali Yusron Dongoran (Media Sumurung News), dan 3. Darwinsyah Siregar (Media Barisan Baru), ungkap beliau.

Sebagai Sekretaris PJID, Ali Nurdin Sikumbang menambahkan dengan himbauan, “Mari kita titipkan/serahkan semua proses hukum yang terkait kepada Pihak Kepolisian sebagai Praktisi Hukum, dengan harapan terwujudnya Pelaksanaan Supremasi Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, khususnya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang dicantumkan pada STTLP sebagai dasar penerapan hukum dalam laporan kita ini,” ajak beliau.(srg)

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: