KEPALA DESA PANOMPUAN KEC.ANGKOLA TIMUR.KAB.TAPANULI SELATAN GELAR PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PERANGKAT DESA

Tapsel, (barisanbaru.com)
Pemerintah Desa Panompuan melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan sumpah Jabatan Perangkat Desa yang baru di Kantor Kepala Desa Panompuan. Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, selasa (08/06/2021).

Kepala Desa (Kades) Panompuan Aminur Rasyd Harahap S.Pd membacakan syarat dan ketentuan kepada perangkat desa yang baru. Adapun yang dilantik antara lain, Salman Rambe SE sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), Ali Gaga Siregar sebagai Kepala Urusan (Kaur) umum dan perencanaan, Ramadiana Sp.d.sebagai Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan.
Turut hadir Camat Angkola Timur yang di wakili Sekcam Arlin efendi Siregar S,Sos dan jajarannya, Babinkamtibmas yang di wakili AIPDA Thomas Muda Harahap dan Jajarannya, dan Tokoh masyarakat yang meliputi Tokoh Agama.Tokoh Adat.Tokoh Pemuda.Parwiritan.juga Orang Tua Perangkat Desa terpilih dan undangan lainnya.

Kepala Desa Panompuan
Aminur Rasyd Sp.d. mengatakan dalam kata sambutannya: Perangkat desa adalah salah satu unsur staf yang membantu Kades dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaanya.
Karena itu.sangat mengharapkan profesionalisme dan kerja keras setiap perangkat desa.kepekaan dalam mendengarkan keluhan masyarakat.menindak lanjuti dan membantu tanpa membeda bedakan.dan selalu berpegang pada hukum.mudah mudahan.kita semua mendapat lindungan dari Sang Pencipta.kalau kita melaksanakan amanah ini degan sesungguhnya.katanya.


Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan perangkat desa panompuan. Seluruh masyarakat berharap setelah pelantikan ini perangkat desa yang baru terpilih dapat mengemban tugasnya dengan lancar dan berkesinambungan sebagai perangkat desa, kata Aminur Rasyid.

Selanjutnya Aminur Rasyd,mengatakan bahwa mutasi perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas tugas perangkat desa.

Dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa, perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan dan ditentukan salah satunya bersifat khusus dengan memperhatikan hak.asal usul, dan nilai sosial budaya masyarakat desa setempat, dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah, dan tugas kita menjaga amanah ini.dengan bekerja sungguh sunguh.demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan Desa kita ini.dan bekerjalah dengan giat.dan peka dengan keluhan dan aduan warga.terus tingkatkan kinerja.semoga Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi kita semua.Katanya diakhir sambutannya.(srg)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.