Barisanbaru News (Padangsidimpuan)
Dugaan kasus yang mendera lingkungan 1 Kelurahan Kayu Ombun Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan menyita waktu yang cukup panjang,pasalnya dugaan kasus yang melibatkan Kepala Lingkungan (Kepling) 1 terjadi beberapa bulan lalu namun belum ada penyelesaiannya,Kamis (24/06/21).
Tuntutan warga yang terdiri dari Tokoh-tokoh lingkungan 1 Kelurahan Kayu Ombun mengharapkan Kepling 1 di nonaktifkan dari jabatannya.Dasar dari tuntutan warga terkait dugaan kasus yang melibatkan kepling 1dengan adanya indikasi pemanfaatan hasil perdamaian secara sepihak oleh oknum kepling 1.
Kejenuhan tokoh-tokoh lingkungan 1 menanti kebijakan pemangku jabatan tertinggi sejauh ini di Kelurahan berbuah manis,pasalnya kelurahan mengundang warga untuk menindaklanjuti surat permohonan pergantian kepling 1 oleh warga pada hari kamis 24/06/2021 pukul 10.00 WIB s/d selesai dan bertempat di kantor kelurahan Kayu Ombun.
Kalimaddin Dongoran tokoh masyarakat mewakili warga yang hadir menyampaikan kepada lurah bahwa kasus yang melibatkan kepling 1 kayu ombun sudah berlarut-larut dalam penyelesaiannya.
Berdasarkan fakta dan saksi-saksi bahwa telah terjadi penyelewengan kebijakan oleh kepling 1,kasus amoral yang terjadi dilingkungan 1 telah damai dan hasil dari perdamaian diduga dimanfaatkan oleh oknum kepling untuk kepentingan pribadinya.Padahal dalam faedahnya yang telah disepakati,semestinya adalah untuk ganti rugi hukum adat kayu ombun yang dilanggar ungkap beliau.
Seterusnya Kalimaddin Dongoran mengingatkan terkait pengangkatan dan penonaktifan kepling merupakan hak prerogatif lurah sesuai Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 09 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.
Kesannya selama ini proses kasus yang telah diajukan warga lingkungan 1 seperti ” “buang badan” pemangku kepentingan,komunikasi secara lisan dan tulisan telah disampaikan kepada kelurahan kayu ombun,Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Tapem Padangsidimpuan jelasnya.
Atas nama tokoh masyarakat Kalimaddin Dongoran mengharapkan kasus ini segera tuntas dengan mengedepankan ketentuan yang berlaku agar kepercayaan warga terhadap pihak kelurahan lebih terjaga kembali.
Apabila kasus ini hanya tinggal sebagai kenangan saja,kami Warga lingkungan 1 Kelurahan Kayu Ombun akan melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi terkait hal ini di kantor Walikota Padangsidimpuan tandas Kalimaddin Dongoran.
Menyahuti tuntutan warga,Lurah Kayu Ombun Muhammad Yusuf Harahap mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan warga sesuai mekanisme yang ada dan ketentuan yang berlaku.
Proses pengajuan ketentuan penonaktifan kepling ada aturan mainnya,warga lingkungan 1 yang menginginkan pemberhentiannya karena dasar dugaan pelanggaran kewenangan mesti membuat surat pernyataan ditandatangani oleh warga yang berkehendak dan melampirkan bukti kasus yang melibatkan kepling jelas Yusuf
Lebih jauh yusuf menerangkan bahwa mengendapnya masalah ini akibat dari masa perobatan yang dialaminya beberapa bulan lalu,membuat dia tidak maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Kondisi kesehatanku yang memburuk beberapa bulan lalu,penyebab tidak maksimalnya penanganan berbagai kasus yang ada dikelurahan.Kedepannya terkait kasus ini akan dikoordinasikan kepada Kecamatan untuk tindaklanjutnya tutur beliau.
Lurah mengharapkan situasi tetap kondusif dilingkungan 1 akibat kasus tersebut,semua permasalahan pasti ada jalan keluarnya.Kasus itu akan terurai dengan kebijakan yang berkeadilan.
Jaga kepercayaan warga terhadap pemerintahan,aspirasi dari warga akan ditampung dan ditindaklanjuti segera tandas Muhammad Yusuf Harahap. (AHN)