Medan, BARISANBARU.COM
Program Studi Magister Ilmu Hukum PPS UniversitasPembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan menggelar BincangKonstitusi dengan topik:”Mungkinkah masa jabatan Presiden 3 periode? Yang dilaksanakan pada Kamis, 17 Juni 2021 melaluizoom room meeting, menghadirkan narasumber Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H. (Wasekjen Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia) dan H. Hermansjah, SE (Ketua PWI sumut) sebagai pembicara.
Ketua Program Studi Magister IlmuHukum PPS UNPAB Dr.T.Riza Zarzani, SH, MH yang memberikan sambutan mengatakan kegiatan ini disampingbagian dari upaya peningkatan suasana akademik denganmembahasa isu actual juga untuk mengulas permasalahan danisu yang actual. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh DirekturPascasarjana UNPAB Dr.Yohny Anwar, SE, SH, MM, MH yang dihadiri dosen, mahasiswa dan unsur pers dari berbagai wilayahdi Inodnesia.
Isu Presiden 3 priode ini bukanlah hanya sekedar isu gampangan yang tak dapat di anggap remeh. Faktanya, ada beberapa ormas yang telah mengajukan agar Periode presiden di tambah menjadi 3 periode kepada Dewan perwakilan daerah ke senayan. Seyogianya hal ini sangat menghawatirkan sebab muaranya tentu akan terjadi perombakan besar-besaran terhadap UUD 1945 kita sebagai fundamental negara.
Betapa tidak, poin-poin jabatan presiden 2 periode tertuang dalam UUD 1945 Pasal 6A.artinya, jika skenario presiden dapat menjabat 3 periode mesti merubah UUD 1945 kita dan maknanya akan terjadi amandemen UUD untuk yang ke lima. Dr. Aulia mengatakan mungkinkah presiden dapat menjabat 3 periode? Beliau mengatakan mungkin-mungkin saja. Tetapi, tentu hal itu tidak terjadi begitu saja, harus ada payung hukumnya. Jika hal itu ingin di muluskan maka mesti melakukan amandemen terhadap UUD.
Sebenarnya apa sisi positif dan negarifnya Presiden menjabat 3 periode? Dr. Aulia mengatakan jika presiden menjabat jadi 3 periode tentu ada dampaknya, baik dampak positif maupun negatif. Dampak positifnya ialah, berkurangnya Cost politik yang kita tahu bersama memang tidak sedikit dana yang dibutuhkan untuk pesta demokrasi pemilu ini, terlebih pemilihan presiden. Kedua, apa yang telah di agendakan dan dilakukan oleh presiden jokowi dapat ia tuntaskan di masa ketiga kalinya ia menjabat. Ketiga, tidak akan terjadi perpecahan dan bentrok antar umat beragama, ras dan golongan. Kita tahu bersama dalam pemilihan umum acapkali isu agama dan golongan di pakai dalam meraih kekuasan.
Sementara itu sisi negatifnya ialah pertama, terjadinya sentralisasi kekuasaan hanya untuk segelintir orang. Kedua, berpotensi berubahnya sistem pemilihan Umum. Selain masa jabatan presiden yang di gadang-gadang akan di rubah juga segelintir orang ingin merubah sistem pemilihannya. Bukan lagi dipilih langsung oleh masyarakat tetapi diwakilkan oleh dewan perwakilan rakyat. Yang dulunya pernah terjadi sebelum amandemen. Ketiga, jika mekanisme pemilihan presidenpun berubah, artinya pertanggung jawaban presiden bukan lagi kepada masyarakat melainkan kepada DPR, dan ketatanegaraan kitapun berubah kearah Parlementer.
Sementara itu bapak H. Hermansjah berkomentar memang sulit saat ini untuk media tak berpihak dan berdiri ditengah. Sebab, banyak para politisi kita juga ia sebagai pemilik beberapa media besar di indonesia. Sehingga acapkali pergerakan mediapun terbatasi oleh pimpinan yang ingin mengarahkan isu yang di konsumsi masyarakat.
Contoh, jika pemilik media tersebut masuk koalisi pemerintah maka ia akan selalu menampilkan keberhasilan-keberhasilan pemerintah dalam menjalankan kekuasaannnya, begitu sebaliknya.
Namun, beliau /H. Hermansjah menghimbau kepada 99 peserta seminar yang berhadir untuk bersatu dalam memberikan pendidikan lebih kepada masyarakat agar dapat menilai mana yang benar dan mana yang kebenarannya disamarkan.