Langgar Hak Konsumen, Debt Collector FIF Padangsidimpuan “Tarik” Sepeda Motor Warga Tanpa Sertifikat Fidusia

Padangsidimpuan1023 Dilihat

Tapanuli Selatan – barisan baru.com. Seorang debt collector dari FIF Group Cabang Padangsidimpuan bernama Arios diduga melakukan penarikan sepeda motor milik warga secara sepihak dan tanpa prosedur hukum yang sah. Korban, Rosdiana Tanjung, warga Kelurahan Pardomuan Janji Matogu, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mengaku karena terlambat membayar tagihan motor scopynya 20 hari,Rosdiana diminta untuk menitipkan motor Scopynya di kantor FIF dan dijanjikan dijemput Sabtu 3/5 .Arios bersama temannya langsung membawa motor Scopy pada 29 April 2025 tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia.

Penarikan dilakukan atas dugaan keterlambatan pembayaran angsuran selama 20 hari. Kendaraan yang ditarik merupakan sepeda motor jenis Honda Scoopy. Rosdiana menyebut bahwa tindakan penarikan dilakukan oleh Arios bersama satu rekannya ketika Rosdiana sedang menerima tamu dan karena malu melihat tamunya dia memberikan motornya tanpa membaca surat penarikan dan berjanji akan melunasinya Sabtu tanggal 3/5 .Arios bersama rekannya langsung membawa motornya di luar prosedur hukum yang berlaku.

“Saya hanya menunggak selama 20 hari. Tapi mereka datang dan langsung meminta motor saya tanpa surat fidusia yang sah. Hanya ada surat sitaan yang distempel, tetapi tidak ditandatangani, dan mengatakan kalau motornya dititip dulu di kantor FIF Padang Sidimpuan kalau belum terbayar,Rosdiana mengatakan kalau dia baru bisa bayar Sabtu tanggal 3 /5 ,” ujar Rosdiana kepada wartawati, Sabtu (3/5) Rosdiana datang terlambat karena angkutan yang ditumpangi dari Janji Matogu mengalami kerusakan di tengah jalan dan sampai di kantor FIF Padang sidimpuan jam 01.00 siang,ketika Arios dihubungi dia mengatakan kalau kasir sudah pulang.Senin, 5/5 Rosdiana dan Awak Media mendatangi kantor FIF di Kelurahan Sitamiang ingin memenuhi janjinya kepada Arios, Niko Pohan salah seorang kasir heran dan mengatakan kenapa ibu kasih motornya,motornya, ini udah repost bu, sudah bisa dijual ke toko mokas (motor bekas) kenapa ibu kasih, sekarang ibu harus bayar tiga bulan dan itupun harus menunggu seminggu karena ini sudah pick up, tanggal 16 seharusnya membayar dan asuransi nya ini sudah hilang bu, karena baru 4 bulan ibu sudah menunggak, seharusnya minimal pembayaran 12 bulan gak ada masalah. Ini masih baru pembayarannya,udah nunggak ujarnya . Rosdiana mengatakan tapi Arios tidak ada mengatakan harus membayar 3 bulan, kalau dia bilang sejak awal pasti saya berusaha membawa angsurannya tiga bulan.Awak media menjawab dalam undang undang Fidusia, pihak lesing tidak bisa sembarangan menarik motornya secara sepihak kalau gak terlambat 2,atau 3 bulan nunggak itupun harus sidang di pengadilan, barulah pihak lesing bisa menarik motor Rosdiana Tanjung Setelah berdebat dengan Niko kasir FIF, awak media meminta kasir agar memanggil Manager tapi yang datang adalah kepala bagian penarikan FIF Padang Sidimpuan Arya Dwiko .Arya mengatakan bisa dibantu, tapi harus bayar dua bulan dan harus menunggu keputusan dari pusat, itupun harus menunggu seminggu baru bisa diambil motornya,ujar Arya.

Arya mengatakan kalau motor Rosdiana ditarik itu karena keterlambatan baru pembayaran 4 bulan dan sudah dikasih somasi kedua, ketiga dan ke empat ke alamat Rosdiana.

Rosdiana menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, ia berusaha memenuhi kewajibannya dan mengupayakan pembayaran agar kendaraannya dapat ditebus sesuai dengan ketentuan dalam surat sitaan, yaitu pada tanggal 5 Mei 2025. Namun, saat ia datang ke kantor FIF Group Padangsidimpuan, dirinya merasa dipersulit.

“Saya sudah kumpulkan uang dengan susah payah. Tapi waktu datang untuk menebus motor, malah dibilang belum bisa diambil. Katanya harus menunggu persetujuan dari kantor pusat,” itupun harus menunggu seminggu baru bisa diambil motornya, keluhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penarikan FIF Group Cabang Padangsidimpuan, Arya, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kendaraan tersebut belum bisa dikembalikan karena pihaknya masih menunggu persetujuan dari kantor pusat.

“Kami masih menunggu approve dari kantor pusat. Setelah itu, baru bisa dilakukan pengembalian kendaraan,” ujar Arya singkat. Ketika awak Media meminta bertemu dengan manager,Arya mengatakan kalau manager sedang di Medan,rapat wilayah.Arios ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp sabtu 10/5 apakah dia mempunyai Sertifikat Fidusia ketika menarik motor Rosdiana Tanjung, tidak menjawab.

Tindakan ini menuai sorotan publik, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa pihak leasing tidak berwenang melakukan penarikan kendaraan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan dan jaminan fidusia yang sah.

Sejumlah aktivis perlindungan konsumen meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam praktik penarikan ini, karena berpotensi masuk dalam ranah perampasan dan intimidasi terhadap konsumen.

(DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses