KETUA BADAN KEHORMATAN DPRDSU HARUS JEMPUT BOLA

Investigasi27 Dilihat

Medan, barisanbaru.com
Laporan yang disampaikan LSM SUARA PROLETAR yang diketuai Ridwanto Simanjuntak,SIP kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRDSU terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Subandi selaku Ketua Komisi E DPRDSU menjadikan status berkas tersebut menjadi tembusan yang diambil alih (dianggap sebagai tembusan langsung).
Dokumen yang menjadi hukum untuk melakukan jemput bola dan hal ini memiliki keuntungan untuk mempercepat deteksi kasus. Dengan demikian Ketua BK dapat langsung menggelar Rapat Internal BK. Secara prosedural, waktu yang dibutuhkan untuk memulai proses atas laporan tersebut dapat kami gambarkan sebagai berikut : tiga hari pertama BK akan memerintahkan sekretariat DPRDSU (bagian BK) untuk mencatat, meregistrasi dan melakukan verifikasi awal terhadap syarat administrasi seperti kejelasan objek dugaan dan bukti permulaan.
Hari keempat hingga hari ketujuh Ketua BK mengundang anggota BK lainnya untuk menjadwalkan rapat pleno guna menentukan apakah laporan tersebut layak naik ke tahap penyelidikan lanjutan atau mediasi.
Berdasarkan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRDSU dokumen, putusan tersebut diberikan melalui mekanisme surat kedinasan yang difasilitasi oleh sekretariat DPRDSU setelah selesainya sidang pleno BK dan putusan diketuk, sekretariat BK wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Putusan dalam Rapat Paripurna DPRDSU kepada pelapor.
Apabila penyalahgunaan wewenang ini keranah pidana, putusan BK ini akan menjadi bukti awal yang sangat kuat bagi kepolisian atau jaksa yang menjadi bukti bahwa laporan yang disampaikan setelah diproses secara akuntabel oleh parlemen tanpa ada yang ditutupi.

(K-007)

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses