Diduga “Dibeckingi” Kades Herianto, Bangunan “Liar” Milik Azhari Rasyid Diatas Lahan HGU “Kebal Hukum”

Deli Serdang – barisanbaru.com

Manager PTPN II Kebon Tandam Hilir, Fajar P Saragih Sp, mengeluarkan surat teguran atau larangan kepada karyawan pelaksana Kebun Tandam Hilir, Azhari Rasyid. Hal ini terkait adanya bangunan PAUD milik Azhari Rasyid yang sudah tegak berdiri di atas lahan milik negara tersebut.

Surat bernomor 2.TDH/P/01/2022 berisi himbauan terkait adanya bangunan di atas lahan HGU nomor 100 milik PT Perkebunan Nusantara II yang melarang merubah bentuk dan fungsi bangunan tersebut.

Serta merujuk Surat Edaran (SE) Direksi PTPN II Nomor. 26/SE/13/5/2017 tanggal 15 Mei 2017 pintu 9 mengenai ketentuan PTPN II tentang rumah dinas perusahaan.

Dimana, sebelumnya Kebun Tandam Hilir II sudah pernah meminta klarifikasi terkait bangunan tersebut. Namun hingga kini pihak yang bersangkutan tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan tersebut.

Maka berdasarkan hal itu, pihak Direksi meminta yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan pembangunan dan membongkarnya. Kalau ini tidak diindahkan maka pihak perusahaan akan mengambil tindakan tegas.

Pantauan di lokasi, bangunan liar tersebut kini tampak sudah berdiri tegak tidak jauh dari bangunan PAUD yang lama. Bangunan yang berfungsi sebagai sekolah anak usia dini tersebut berada di Jalan Besar, Desa Tandam Hilir I, Kec. Hambatan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Hingga kini proses pengerjaan pembangunan gedung tersebut masih terus berlangsung. Padahal, jauh-jauh hari pihak Direksi PTPN II sudah memperingati untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan negara tersebut.
Informasi diperoleh, proses pengerjaan pembangunan gedung ternyata banyak didanai oleh Kades Herianto. Hal ini dilakukannya untuk pencitraan maju dalam Pilkades berikutnya.
Hal ini diketahui saat Kades beserta keluarganya dan semua perangkat desa tampak hadir di acara peletakan batu pertama mendirikan bangunan tersebut.
Yang anehnya lagi Kades dalam rekaman vidionya mengatakan selagi lahan kebon itu diwilayah kita itu tanah kita tanah indonesia raya, katanya.
“Kok enak kali ya kalau bolehnya mendirikan bangunan di atas lahan berstatus HGU ini. Kami pun semua warga disini mau juga buat bangunan disini,” kata warga yang tak mau disebutkan namanya.

Kemungkinan bangunan tersebut didugaDidJ surat Surat Keterangan Tanah (SKT) nya sudah di terbitkan oleh Kades makanya bangunan tersebut tatap berlanjut, sebutnya.
Saat dikonfirmasi Manejer PTPN II kebon tandam hilir Fajar P Saragih Sp, jum at, (21/1/2022) Siang, melalui sambungan telrpon mengatakan kalau dirinya sudah menegur dan menyurati yang bersangkutan namun yang bersangkutan tatap membandal, ungkapnya.

(tim)

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.