Bangunan PAUD Azhari Rasyid “Direstui” Kandir Dilahan HGU PTPN II Penuh “Teka-Teki”

Investigasi, Mebidang294 Dilihat

Deli Serdang – barisanbaru.com

Sejumlah elemen masyarakat desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang mengecam atas tindakan perbuatan yang dilakukan Kasubag SDM personalia kantor direksi (Kandir) PTPN II, Drs Eka Kesuma Hadi  tentang mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan dilahan berstatus HGU.

Pasalnya, kami warga di sini sangat kecewa apa yang dilakukan oleh Kasubag Personalia Drs Eka Kesuma Hadi dan Yusrial SE, Asisten Admin Kebon Tandam Hilir yang seenaknya mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan yayasan sekolah Paud milik pribadi Azhari Rasyid di lahan milik negara tersebut.

Padahal sekolah yayasan paud sudah ada di desa tersebut milik kebon tandam hilir yang tidak jauh jaraknya hanya berkisar lebih kurang 100 meter saja dari yang dibangun oleh Azhari Rasyid, tapi kenapa beliau terlalu beraninya mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan di lahan yang masih berstatus HGU, itukan masih HGU tanah milik BUMN, bukan milik pribadi kalian kok beraninya memberi izin, kata warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Senin (24/1/2022) siang, dengan nada geram.

Sebelumnya Manejer PTPN II Kebon Tandam Hilir Fajar P Saragih Sp, mengeluarkan surat teguran atau larangan kepada karyawan pelaksana Kebun Tandam Hilir, Azhari Rasyid. Hal ini terkait adanya bangunan PAUD milik Azhari Rasyid yang sudah tegak berdiri di atas lahan milik negara tersebut.

Surat bernomor 2.TDH/P/01/2022 berisi himbauan terkait adanya bangunan di atas lahan HGU nomor 100: PT Perkebunan Nusantara II yang dapat merubah bentuk dan fungsi bangunan tersebut.

Serta menghujuk SE Direksi PTPN II Nomor. 26/SE/13/5/2017 tanggal 15 Mei 2017 pintu 9 mengenai ketentuan PTPN II tentang rumah dinas perusahaan.

Dimana, sebelumnya Kebun Tandam Hilir II sudah pernah meminta klarifikasi terkait bangunan tersebut. Namun hingga kini pihak yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan pembangunan dan membongkarnya. Kalau ini tidak diindahkan maka pihak perusahaan akan mengambil tindakan tegas.

Kalau bangunan liar tersebut kini tampak sudah berdiri tegak dan tidak jauh dari bangunan PAUD yang lama. Bangunan yang berfungsi sebagai sekolah anak usia dini tersebut berada di Jalan Besar, Desa Tandam Hilir I, Kec. Hambatan Perak, Kab. Deliserdang.

Hingga kini proses pengerjaan pembangunan gedung tersebut masih terus berlangsung. Padahal, jauh-jauh hari pihak Direksi PTPN II sudah memperingati untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan negara tersebut.

Informasi diperoleh, kalau proses pengerjaan pembangunan gedung ternyata banyak didanai oleh Kades Herianto. Hal ini dilakukannya untuk pencitraan maju dalam Pilkades berikutnya.

Hal ini diketahui saat Kades Herianto beserta keluarganya dan semua perangkat desa tampak hadir di acara peletakan batu pertama mendirikan bangunan tersebut.
Yang anehnya lagi Kades dalam rekaman vidionya mengatakan, selagi lahan kebon itu diwilayah kita itu tanah kita bukan milik kebon, tanah indonesia raya, katanya.
“Kok enak kali ya kalau bolehnya mendirikan bangunan di atas lahan berstatus HGU ini. Kami pun warga disini mau juga buat bangunan disini,” kata sumber.

Kemungkinan bangunan tersebut bisa bisa sudah ada surat SKT nya di terbitkan oleh Kades makanya bangunan tersebut tetap berlanjut.
Saat di konfirmasi humas kandir, Rahmat melalui pesan WhatsApp pada (24/1/2022) malam mengatakan, sabar ya bang nanti kita tanyakan dulu ke yang bersangkutan, ungkapnya.

(MA)

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.