Kejaksaan Akan Turunkan “Sprin” Periksa Kepsek SMP N 24 Medan

Investigasi59 Dilihat

Medan, barisanbaru.com

Terkait pengaduan akan laporan dugaan korupsi oknum kepala sekolah SMP Negeri 24 Medan, Kejaksaan Negeri Medan akan segera mengeluarkan Sprin (Surat Perintah), pada Senin (4/5/2026).
Resmi, 2 orang Jaksa mengatakan kepada Barisan Baru News (pelapor) diruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Medan.

“Terkait laporan ini, kami akan tindak lanjuti untuk segera mengeluarkan Sprin”, terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum kepsek SMP Negeri 24 Medan, Rohanim, S.Pd secara resmi dilaporkan Barisan Baru News terkait dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A 2025 senilai 1 Miliar lebih.

Keterangan foto : terlihat banjir menggenang di lingkungan sekolah SMP N 24 medan

Baca berita sebelumnya

https://barisanbaru.com/oknum-kepsek-smp-n-24-medan-dilaporkan-ke-kejari/

Pelaporan Rohanim bukan tak beralasan, mengingat Anggaran Uang Negara yang begitu besar “mengalir” ke Sekolah tersebut namun tidak memberikan nuansa perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya, seperti kondisi Sekolah yang selalu langganan becek dan banjir tergenang kala hujan deras, pengadaan buku perpustakaan yang diduga “menggelembung” serta biaya sarana dan prasarana yang diduga tidak sesuai, ujar Endi Barisan Baru News”.
Setelah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Medan, 2 orang Jaksa tersebut mengatakan, akan segera mengeluarkan Sprin-red, sebagai dasar hukum yang sah bagi jaksa dalam melakukan tindakan, agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kedepannya oknum Kepsek SMP N 24 Medan, Rohanim, S.Pd akan kita panggil dan kita periksa terkait laporan dugaan Korupsi Dana BOS 2025 lalu.

(K-001)

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses