Mandailing Natal,barisanbaru.com
Diduga Kegagalan 2 item program Pembangunan Desa yang sumber dananya berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) APBN TA 2019 “mangkrak”, diduga akibat keteledoran atau sengaja “didiamkan” oleh pemangku jabatan tertinggi di Desa Batu Sondat Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) kini 2 pekerjaan tersebut “stagnan” alias jalan ditempat.
Dana yang cukup besar berasal dari rakyat,yang dikelola pemerintah kemudian dikemas menjadi program untuk kesejahteraan rakyat melalui program pembangunan desa sudahlah semestinya warga dapat menikmati hasil dari pembangunan yang ada.Namun miris,di Desa Batu Sondat dari 2 item pembangunan desa TA 2019 satupun dari kedua item pembangunan desa tersebut tidak ada yang maksimal untuk penggunaan dan fungsinya.
Program DD APBN TA 2019 Desa Batu Sondat Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang meliputi Nama Bidang Pembangunan Desa,Nama Kegiatan Pembangunan Kamar Mandi Umum,Volume 1 Unit,Biaya Rp 98.168.200,Sumber Dana DD APBN 2019,Lokasi Batu Sondat.Program Pembangunan Desa item ini terbengkalai dan gagal fungsi.Warga setempat merasakan imbasnya dan berakibat warga merasa kebutuhan MCK nya tidak terpenuhi seutuhnya.
Program DD APBN TA 2019 Desa Batu Sondat Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang meliputi Nama Bidang Pembangunan Desa,Nama Kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah,Volume 38 Meter,Biaya Rp 54.721.200,Sumber Dana DD APBN 2019,Lokasi Batu Sondat.Program Pembangunan Desa ini terpantau hanya dikerjakan 33 meter pembangunannya dari 38 meter kebutuhan tembok penahan tanah di item tersebut.Berakibat bisa memungkinkan rawan longsor terjadi,sebab pembangunan yang tidak sesuai dengan yang dirancang.
Kepada awak Barisanbaru News Sabtu (16/01/21),berinisial “RL” salah seorang warga setempat mengatakan,kami warga desa batu sondat sangat kecewa total dengan penggunaan dana desa TA.2019 tersebut dan menurut saya pembangunan yang mangkrak dan gagal fungsi tersebut seharusnya ada pertanggungjawaban serius dari pemangku jabatan tertinggi di Desa Batu Sondat ini selaku kuasa pengguna anggaran,dan prioritas utama dari instansi terkait semestinya lebih tanggap fungsi pengawasan dan fungsi usut tuntas terhadap pelanggaran yang urgen ini ucapnya.
Kami selaku warga,sangat berharap ada Lembaga Sosial Masyarakat yang “melek mata” mengawal dan mengarahkan permasalahan ini ke ranah hukum,karena ini sudah termasuk pelanggaran undang-undang yang berlaku di Negara ini.Sekali lagi saya katakan fungsi dari Lembaga Sosial Masyarakat selaku sosial kontrol kami nanti dan kami harap keberaniannya menggiring kasus ini ke mata hukum, ucapnya.
Menurutku warga tahu bahwasanya DD APBN adalah dana yang berasal dari rakyat,dikelola negara dan tentunya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat kembali,dan perlu kita ketahui bersama pengelolaan oleh pemangku jabatan tertinggi didesa melaksanakan program pembangunan desa harus sesuai mekanisme dan taat terhadap undang-undang yang mengatur regulasi terkait hal itu.Bukan seperti yang terjadi di Desa Batu Sondat ini pembangunan yang mangkrak dan gagal fungsi sehingga warga yang merasakan imbasnya tutup beliau.
Awak Barisanbaru News hendak menjumpai Kepala Desa (Kades) Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal beberapa bulan lalu untuk konfirmasi terkait hal ini,namun beliau tidak dapat dijumpai.Sehingga Awak Barisanbaru News menghubungi via Handphone.
Melalui pesan WhatsApp “ZN”, Kades Desa Batu Sondat berdalih dengan lucu dan kekanak-kanakan menjawab,mengenai MCK silahkan dikonfirmasi dan koordinasi terhadap pengurus Mesjid inisial HM,kan sudah serah terima sama mereka, ucapnya.
Ditanya wartawan apa korelasi prosesi serah terima MCK kepengurus mesjid dengan pelanggaran dipengerjaan pembangunan DD APBN 2019,ZN selaku kades memilih bungkam.
Dengan mengalihkan suasana ZN kades berpesan Mengenai pengerjaan DD APBN TA 2019 sudah siap dan sudah diperiksa inspektorat awal tahun 2020, tutup kepala desa.
Hasil pantauan awak Barisanbaru News di lokasi Desa Batu Sondat Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal hingga berita ini diterbitkan,2 item bidang program pembangunan desa tersebut diduga kuat gagal fungsi dan hasil sepenuhnya masih mangkrak sampai kini.Dan yang lebih mirisnya,Kepala Desa merasa tidak bersalah terkait hal ini.
Perlu kita ketahui bersama,Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan wewenang,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.