POLRESTABES MEDAN DAN POLDASU TERKESAN BUNGKAM

Investigasi21 Dilihat

Medan, barisanbaru.com
Direktur reserse kriminal umum Polda Sumatera Utara (dirreskrimum poldasu) Kombes Pol.Cornelis Mangarahon Simanjuntak selaku “the new comer” yang menerima laporan dari LSM SUARA PROLETAR lewat surat Nomor : 30/LSM-SP/VII/2026 tanggal 06 Agustus 2026 terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Merintangi Keadilan yang diduga dilakukan oleh Subandi (Ketua Komisi E DPRDSU) terkesan tidak berkenan menindaklanjuti laporan tersebut.
Dimana kasus ini sudah dilaporkan pada tanggal 16 Februari 2026 ke DPRDSU untuk ditindaklanjuti lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP), akan tetapi RDP tersebut terkesan telah mengakibatkan terjadinya “abuse of power” yang dilakukan oleh Subandi. Kemudian Ridwanto Simanjuntak selaku Ketua LSM SUARA PROLETAR melaporkan kasus ini ke polrestabes Medan yang berada dibawah pimpinan Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simanjuntak,SIK,MH pada tanggal 16 Maret 2026. Akan tetapi hingga sekarang kasus ini mengalami “stagnasi”, dimana yang dilakukan satreskrim polrestabes Medan hanya sebatas meminta keterangan dari pelapor, korban, para saksi serta meminta data dan data yang diberikan pelapor kepada penyidik pada saat itu adalah data dari RSURP yang mengindikasikan tidak ada relevansinya antara hasil RDP yang diusulkan LSM SUARA PROLETAR dengan apa yang dilakukan oleh Komisi E DPRDSU sehingga pelapor meminta DPRDSU untuk menghentikan RDP tersebut.

Keterangan Foto : RS Royal Prima, tempat operasi lengan kanan Samuel Simanjuntak ( korban) dibatalkan
Disisi lain Direktur Rumah Sakit Umum Royal Prima (RSURP) yang sudah dua (2) kali mangkir dari panggilan satreskrim polrestabes Medan bukannya dijemput dengan “upaya paksa” akan tetapi justru dibiarkan begitu saja.
Kombes Pol.Cornelis Mangarahon Simanjuntak dan kapoldasu juga diduga tidak berkenan untuk menindaklanjuti laporan tersebut karena hingga saat ini pelapor belum pernah menerima Surat Perintah Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP3D) dari ditreskrimum poldasu.
Apakah situasi ini mengindikasikan bahwasanya jajaran kepolisian polrestabes Medan maupun jajaran poldasu memang bisa diintervensi dalam hal penegakan hukum? Karena secara logika, jika polrestabes Medan maupun poldasu tidak bisa diintervensi, apapun ceritanya kasus ini pasti ditindaklanjuti.
Jika polrestabes Medan maupun poldasu tidak berkenan untuk menindaklanjuti kasus ini tentu saja hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat di wilayah kota Medan maupun di wilayah Sumatera Utara jangan berharap banyak untuk memperoleh keadilan.
Ada apa dibalik semua ini sehingga kasus ini tidak diproses? Apakah ini mengindikasikan adanya intervensi politik sehingga polrestabes Medan dan poldasu “bungkam” dan kasus ini sama sekali stagnan, karena terakhir kali yang dilakukan satreskrim polrestabes Medan terkait kasus ini adalah meminta klarifikasi dari salah seorang saksi pada tanggal 03 Agustus 2026.
Akan tetapi sekalipun polrestabes Medan maupun poldasu bungkam, bukan berarti kasus ini sudah selesai. Perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas penegakan hukum terkait kasus ini masih akan kita tindaklanjuti, kata Ridwanto Simanjuntak,SIP selaku pelapor.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *