POLRESTABES MS IMPLEMENTASIKAN “PEMBELOKAN” HUKUM ?

Investigasi52 Dilihat

Medan,barisanbaru.com

Surat satreskrim polrestabes Medan Nomor : B/6005/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 11 Juli 2026 point kedua (2) menyatakan bahwa telah mengirimkan surat permintaan keterangan sebanyak dua (2) kali kepada Direktur RSU.Royal Prima (RSURP) namun tidak hadir tanpa keterangan yang sah.

Surat tersebut dikirim kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP bersamaan dengan surat undangan klarifikasi kepada Samuel Simanjuntak dan Antonia Sihotang dan klarifikasi yang diminta satreskrim polrestabes Medan tersebut telah terlaksana.

Tanggal 24 Juli 2026 satreskrim polrestabes Medan membuat undangan klarifikasi kepada Aviva Sari Octavia Simanjuntak dan klarifikasi tersebut telah dilaksanakan pada hari Senin, 03 Agustus 2026. Akan tetapi ada yang aneh disini, dimana surat Nomor : B/6625/VII/RES.1.24/2026/Reskrim yang ditujukan kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP sama sekali tidak ada menyinggung tindakan yang seharusnya dilakukan satreskrim polrestabes Medan terhadap Direktur RSURP yang sudah dua (2) kali mangkir dari panggilan dan ketika hal ini dipertanyakan kepada penyidik beliau menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak puskesmas.

Hal ini menunjukkan indikasi “pembelokan” atau pelambatan penanganan perkara (unprofessional conduct) oleh pihak polrestabes Medan. Secara hukum, jika terlapor mangkir dalam dua (2) kali panggilan, polisi seharusnya menerbitkan Surat Perintah Membawa (jemput paksa), bukan mengalihkan fokus ke pihak lain (puskesmas) tanpa kejelasan nasib akibat ketidakhadiran Direktur RSURP. Pasal 193 Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa hal tersebut merupakan Tanggung Jawab Mutlak Rumah Sakit (Vicarious Liability) yang berarti bahwa rumah sakit tersebut wajib bertanggung jawab penuh secara hukum.

Proses hukum yang dilakukan satreskrim polrestabes Medan tidak logika, bagaimana mungkin laporan polisi yang dibuat tanggal 16 Maret 2026 hingga 03 Agustus 2026 baru empat orang yang dimintai klarifikasi terkait laporan yang disampaikan (itupun semuanya dari pihak keluarga pelapor / korban), jika demikian kapan satreskrim polrestabes Medan bisa membuat laporan polisi ini menjadi P21.

Pada saat Aviva Sari Octavia Simanjuntak memberi klarifikasi, Ridwanto Simanjuntak,SIP memberikan dokumen kepada penyidik berupa Lampiran Surat Nomor : 057/EXR/DIR/RSURP/IV/2026 tanggal 16 April 2026 yakni berupa Tindak Lanjut RSU.Royal Prima Sesuai Rekomendasi Dari Tim Satgas Mutu Pelayanan Rumah Sakit yang tidak ada korelasinya dengan laporan polisi yang dibuat Ridwanto Simanjuntak,SIP terkait pembatalan operasi tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak yang dibatalkan secara sepihak oleh RSURP sekaligus merupakan salah satu alat bukti yang menyatakan bahwa Subandi selaku Ketua Komisi E DPRDSU diyakini tidak dapat mempertanggungjawabkan usulan RDP yang diajukan Ridwanto Simanjuntak,SIP kepada DPRDSU dan RDP tersebut tidak memiliki kesimpulan.

(K-007)

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *