Penyuap OK Arya Dituntut 3 Tahun

Batubara (BarBar)

Dua terdakwa rekanan Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar dituntut masing-masing tiga tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Medan, karena menyuap Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Zulkarnaen, dalam pengaturan proyek di Batubara tahun anggaran 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ihsan Fernandi, dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, menyebutkan kedua terdakwa tersebut, juga dikenakan membayar denda masing-masing Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa yang melakukan penyuapan itu, menurut Jaksa, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kedua kontraktor yang mengerjakan pembangunan jembatan di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar, Kabupaten Batubara, dianggap bersalah karena mempengaruhi Bupati untuk mendapatkan proyek tersebut,” kata Jaksa Ihsan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo melanjutkan sidang kasus penyuapan proyek itu, Kamis depan (1/2) untuk mendengarkan nota pledoi (pembelaan) terdakwa atas tuntutan Jaksa.

BERITA TERKAIT

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.