BarBar (Batubara). Kabar mengejutkan datang dari Bakal Calon Bupati (Bacabup) Batubara RM Harry Nugroho. Dia mengundurkan diri dari pencalonan dengan alasan tidak mendapat restu dari keluarga.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Taufik Abdi Hidayat membenarkan kabar tersebut. Bahkan, KPU sudah menerima surat pengunduran diri Herry pada Selasa (24/1), sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami sudah terima. Dalam surat itu, RM Harry Nugroho mengundurkan diri dengan alasan tidak mendapat persetujuan dari keluarga. Itu dilampirkan dengan surat dari istri maupun dua anak yang bersangkutan,” kata Taufik di Medan, Rabu (24/1).
Sementara itu, Komisioner KPU Sumatera Utara (Sumut) Benget Silitonga mengatakan, seharusnya bakal calon kepala daerah tidak bisa lagi mengundurkan diri. Jika tetap mengundurkan diri, parpol yang mengusung bakal calon juga dianggap gugur.
“Pergantian itu hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan. Masalah kesehatan ketika tes kesehatan kemarin. Kedua, berhalangan tetap. Bisa karena meninggal, bisa karena sakit permanen. Ketiga, terkena pidana hukum berdasarkan keputusan tetap pengadilan,” ungkap Benget.
Apalagi para bakal calon sudah menandatangani formulir B4-KWK yang menyatakan sepakat untuk dicalonkan dan mengikuti seluruh prosedur. Harry disebut-sebut belum berkoordinasi dengan partai pengusungnya atas pengunduran dirinya.
Dalam Pilkada Batubara, RM Harry Nugroho berpasangan dengan Muhammad Syafii sebagai bakal calon wakil Bupati (bacawabup). Mereka diusung empat partai politik (parpol), yakni Partai Nasdem, Partai Hanura, PKS, dan PAN.(BB22)