KPK Didesak Cepat Status Pemeriksaan Walikota Siantar Terkait kasus Suap Bupati OK Arya

Jakarta, (BarBar)Walikota Pematangsiantar Hefriansyah diduga terlibat kasus korupsi yang telah menjerat Bupati Batubara OK Arya.
Hal ini menyusul kedatangan Ketua Lembaga Pusat Bantuan dan Pengabdi Hukum Indonesia (Pusbadhi) Miduk Panjaitan, Ketua Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Ir Bonatua Naipospos ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI.
Bersama Hinca sebagai penjembatan pertemuan, Miduk dan Bonatua Naipospos menjelaskan bahwa mereka ingin memastikan dugaan keterlibstan Hefriansyah menikmati aliran dana suap proyek pembangunan Jembatan Sentang dengan tersangka OK Arya Zulkarnain selaku Bupati Batubara.
“Kedatangan kami ke gedung KPK bersama Bapak Hinca untuk memastikan apakah surat yang sebelumnya dilayangkan oleh LSM Pusbadhi sudah diterima KPK. Sebelumnya persoalan itu sudah dikirimkan ke KPK. Jadi kita kesana untuk memastikannya saja,” kata Miduk didampingi Bonatua di Jalan Cipto, Siantar Barat, Minggu (18/3/2018)
Bonatua menimpali, kedatangan mereka ke KPK diterima oleh dua Komisioner KPK, Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif pada Kamis (14/3/2018). Pada hari itu Bonatua menegaskan, kembali menyerahkan surat tersebut kepada pihak KPK yan diterima oleh pegawai bernama Lalal.
Kembali Miduk menjelaskan, bahwa dalam pertemuan itu, KPK melalui komisionernya Basaria Panjaitan, meminta waktu selama dua minggu untuk menentukan status Hefriansyah. Dimana Walikota Siantar Hefriansyah, sementara dijadikan saksi dalam kasus Ok Arya.
“Jadi KPK melalui Bu Basaria meminta waktu dua minggu untuk menentukan status dari Hefriansyah. KPK telah mengamini bahwa pernah memeriksa Hefriansyah sebagai saksi,” jelas Miduk.
Keturutsertaan Hinca Panjaitan dalam kunjungan ini sesuai dokumentasi yang didapat wartawan, Miduk mengaku kalau Hinca yang juga Sekjen DPP Partai Demokrat hanya menjembatani agar mereka bisa bertemu dengan pihak KPK.
“Hubungan dalam kasus ini tidak ada. Kita minta agar Pak Hinca menjadi jembatan kita dalam kasus ini” ujarnya.
Ditimpali Ir Bonatua Naipospos yang juga selaku Ketua Majelis Muslimin Indonesia (MMI), kembali meminta agar KPK meningkatkan status pemeriksaan Hefriansyah. Bona mengatakan kuat dugaan Hefriasnyah terlibat.
“Jika tidak ada sangkut pautnya, tidak mungkin dia (Hefriansyah Noor red) dipanggil KPK walaupun sebatas saksi. Apalagi, keempat orang yang tadinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu, saat ini sudah menjadi tersangka,” ujar Bonatua.
Masih Bona, menjelaskan, dalam surat panggilan nomor Spgl-6006/23/11/2017 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aris Budiman, bahwa pemanggilan Walikota Pematangsiantar sebagai saksi atas tersangka Helman Hardadi selaku Kadis PUPR Kabupaten Batubara bersama dengan OK Arya Zulkarnain selaku Bupati Batubara, Sujandi Tarsono alias Ayen selaku penerima hadiah atau janji dari Maringan Situmorang untuk mendapatkan proyek pembangunan Jembatan Sentang yang terletak di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang dan proyek Jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Tahun Anggaran 2017 lalu.
Tak hanya itu, Walikota Siantar juga diminta sebagai saksi atas para tersangka karena janji atau hadiah dari Syaiful Azhar yang telah mendapatkan proyek pekerjaan betonisasi Jalan di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017 lalu.
Bonatua mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar periode 1997 hingga Tahun 2002 ini membeberkan, ada beberapa indikasi yang mengarah bahwa Hefriansyah bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bona berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak cepat agar tidak menimbulkan stigma negatif kepada Walikota dan masyarakat Siantar.
“KPK diharap mampu bekerja lebih cepat mengusut kasus itu. Dan apabila KPK sudah memiliki cukup bukti atas keterlibatan Walikota Siantar dalam kasus itu, sebaiknya hal itu dapat segera diungkap agar tidak terjadi simpang siur informasi bagi masyarakat Siantar,” katanya.
Lanjut Bona, pihak Majelis Muslimin Indonesia sudah menyurati KPK pada 12 Februari 2018 lalu untuk segera menuntaskan kasus ini, dan meminta Hefriansyah ditetapkan sebagai tersangka.
Walikota Siantar Hefriansyah coba ditemui tidak ada di rumah dinasnya. Beberapa kali dihubungi via seluler, nomor kontaknya sedang berada di luar jangkauan. Begitu juga Kabid Humas Gilbert Ambarita yang enggan mengangkat telepon untuk dikonfirmasi.
Kabid Humas Pemko Siantar Gilbert Ambarita mengatakan tidak mengetahui pasti kebenaran Walikota Siantar Hefriansyah diperiksa oleh KPK. Namun dia mengaku mengatahui adanya kabar ini melalui sosial media. Saat ini Gilbert mengaku bersamaan Walikota mengahadiri acara Pekan Raya Sumatera Utara di Medan.
“Gak tahu aku soal itu, betul benar-benar gak tahu. Tapi tahu dengar kabar di medsos. Ini sekarang lagi gak berada di Siantar. Lagi menghadiri acara PRSU di Medan, sama lah ini, Lae,” pungkasnya
(Trb/rel)

KOMENTAR ANDA

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.