Medan (BarBar)
Pemilik showroom terkemuka di Kota Medan, Ada Jadi Mobil (AJM), Sujendi Tarsono alias Ayen dititipkan Bupati Batubara non aktif OK Arya Zulkarnain hasil uang suap proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kab. Batubara pada 2017.
Pengakuan itu disebutkan OK Arya saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/4/2018).
OK berdalih, uang itu dititipkan karena sudah kenal dekat dan percaya dengan Sujendi Tarsono dalam memudahkan urusan OK Arya saat datang ke Medan.
Ketika OK ditanya Majelis Hakim mengapa harus Sujendi yang notebenenya bukan orang pemerintahan,OK Arya kembali menegaskan, itu ia lakukan karena memang dia sudah sangat percaya dengan Sujendi Tarsono. Meski mengetahui tindakan yang dilakukannya salah, terlebih lagi uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi sebagian untuk pembangunan Kab. Batubara
“Saya sampaikan di sini yang mulia. Saya sangat mencintai Kab. Batubara itu, ini hasil perjuangan saya bersama rakyat,” ungkap OK Arya
Dijelaskan OK Arya, khusus uang yang melalui Sujendi Tarsono salah satunya digunakan untuk keperluan Perda di proyek pembangunan pelabuhan internasional Kuala Tanjung pada waktu itu, sebagian lagi ia pergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dalam persidangan, OK Arya juga menjelaskan uang yang diterimanya tidak hanya dari rekanan Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang saja. Tetapi masih ada yang lain ikut memberikan.
“Tetapi saya tidak tahu siapa saja yang mulia, itu yang tahu pak Sujendi. Saya ingat hanya pak Syaiful Azhar, itupun karena diberitahu ke saya,” pungkas OK Arya.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 lalu terhadap Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Ayen, OK Arya dan Helman Herdadi di berbagai lokasi di Medan dan Batubara.
Mereka ditangkap atas kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar untuk proyek pembangunan jembatan dan jalan di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017. Maringan diketahui memberikan uang fee sebesar Rp3,7 miliar, sedangkan Syaiful diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 400 juta.
Maringan dan Syaiful pada Kamis (8/2) lalu telah divonis hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Medan. Keduanya terbukti memberikan suap kepada OK Arya.
(rel)