Padangsidimpuan, (BarBar)Sejak 3 bulan terakhir, Polres Padangsidimpuan menyita dari beberapa kasus bukti kepemilikan narkotika disertakan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 49 bal atau seberat 49 kilogram di halaman Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (15/3/2018).
Dihadiri Pejabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan Sarmadan Hasibuan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang diwakili Kasi Pidum Ahmad Harahap, kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli Selatan beserta para undangan dan jajaran Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya menyampaikan, “Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan dan berharap kerjasama dari semua golongan masyarakat demi kepentingan kita bersama untuk mewujudkan Kota Padangsidimpuan bebas narkoba,” pinta Hilman.
Selain barang bukti ganja, dalam pemusnahan kali ini barang bukti narkotika jenis sabu juga turut dipaparkan. Namun, untuk kepentingan penyidikan sabu seberat 20 gram tersebut dikirim ke laboratorium di Medan.
“Ya, selain ganja, ada juga sabu seberat 20 gram. Untuk kepentingan penyidikan, kita harus mengirim sabu tersebut ke laboratorium di Kota Medan,” lanjut Hilman.
Sementara, Pj Wali Kota Padangsidimpuan kepada wartawan menambahkan, dalam upaya penanggulangan narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan, Pemko Padangsidimpuan saat ini telah melakukan komunikasi dengan Menteri Aparatur Negara (Menpan) dan BNN pusat untuk membentuk BNNK Padangsidimpuan.
(zal)