Kasi Intel Kajari Palas, Dafit Riadi
Palas, (BarBar)Sejumlah PPS di Kecamatan Lubuk Barumun melaporkan oknum PPK Kecamatan Lubuk Barumun karena diduga selewengkan dana operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke kantor kejaksaan Negeri Palas, Selasa (13/3/2018).
Kajari Palas, Ikkeu Bahtiar melalui Kasi Intel Dafit Riadi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari PPS terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional.
Adapun permasalahan yang dilaporkan dugaan penyalahgunaan dana operasional.
“Dana operasional termasuk anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) PPS bulan November 2017 s/d Januari 2018 yang dibayar baru satu bulan akan tetapi kami disuruh menandatangani LPJ untuk bulan November 2017 s/d Januari 2018 oleh pihak PPK,” jelas dia.
Salah seorang PPS berinisial RM mengatakan, “Kami dimintai biaya pembelian baju seragam sebesar Rp 600.000 per PPS setiap desa oleh pihak PPK, akan tetapi sampai saat ini baju seragam tersebut tidak ada dibelikan,” kata RM.
Di tempat terpisah, Sekcam Lubuk Barumun Pardamean Hasibuan melalui telepon seluler menyatakan, seharusnya PPS melaporkan hal ini ke Panwas Palas.
“Bukan mengadu ke pihak Kejaksaan. Tidak ada masalah, kalau pakaian itu yang menangani pakaiannya sudah ada, cuma belum dibagikan. ATK PPS untuk Januari di semua kecamatan belum ada yang cair,” kilah Pardamean.
Konfirmasi wartawan BarBar kepada Ketua PPK Kecamatan Lubuk Barumun,hingga saat ini belum dapat ditemui dan telephone selularnya tidak aktif.
(Tsir)